Bawaslu Diminta Bijak

Kamis 13-02-2014,00:00 WIB

“Peraturannya, jika menurut Bawaslu, pelanggran tersebut sudah jelas, dan ada dua alat bukti yang cukup, maka Bawaslu tidak perlu melakukan klarifikasi ke caleg atau media bersangkutan. Bawaslu bisa saja langsung melaporkannya ke Gakkumdu,”terangnya.

Akibat kebijakan Bawaslu ini, para caleg tersebut banyak  mengeluh, karena mereka merasa tidak pernah mendapat teguran maupun klarifikasi dari Bawaslu terlebihdahulu.

“Bawaslu hanya melaporkan, dan yang memperoses itu Gakkumdu, nanti Gakkumdu yang melimpahkan pidana pemilu ini ke penyidik Polda. Dan Penyidik Polda nantinya yang akan meminta klarifikasi dari caleg maupun medianya,”terang Fauzan.

(cas/wne)

 

Tags :
Kategori :

Terkait