Hari ini Anggota DPRD Provinsi Jambi Dilantik
JAMBI – Pelantikan dan sumpah jabatan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 akan dilaksanakan hari ini (8/9). Masyarakat berharap kinerja 55 anggota DPRD yang terpilih dapat bersinergi dan bekerja sesuai amanat dan keinginan rakyat untuk perubahan Provinsi Jambi yang lebih baik dan berkembang.
Pengamat Pemerintahan Provinsi Jambi, Sukamto Satoto mengatakan, ada tiga fungsi DPRD yang harus dilakukan, yaitu, berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), kemudian anggaran dan pengawasan. Tak hanya itu, DPRD juga memiliki tugas dan wewenang. Diantaranya, membentuk Perda bersama kepala daerah, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Kemudian melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Apabila diukur dari Perda yang dihasilkan oleh DPRD, dinilai cukup oleh Sukamto Satoto, namun, apa yang dibuat dalam Perda itu tidak relevan dengan keinginan masyarakat dan janji yang telah disampaikan oleh politikus-politikus pada saat berkampanye.
“Lima tahun terakhir, banyak sekali Perda yang diterbitkan oleh DPRD. Namun, rencana yang dibuat itu tidak semua yang dilaksanakan. Bahkan, setelah dibuat, tidak bisa langsung dilaksanakan,” tegasnya.
Apabila dilihat dari Budgeting, rancangan yang dibuat oleh DPRD masih transaksional. Setelah disetujui, pengawasan tidak begitu ketat yang dilakukan oleh legislative. “Apabila saya lihat, sisi pengawasan mereka masih banyak yang tidak sesuai,” tandasnya.
Hal tersebut bisa dilihat masih banyaknya dari Eksekutif yang terkena kasus korupsi dalam beberapa tahun terakhir. “Berarti, pengawasan dari mereka belum maksimal,” tandasnya.
Untuk DPRD yang akan dilantik hari ini, dikatakan Sukamto, harus betul-betul propesional dalam hal legislasi, persetujuan anggaran, dan pengawasan agar Provinsi Jambi bisa lebih baik dari sebelumnya. Mereka harus memiliki planning, apa yang harus dilakukan dan apa yang akan dihasilkan.
“Mereka tidak semata-mata membuat Perda, DPRD juga harus bisa melihat realisasi Perda yang telah disahkan oleh DPRD yang lama. Bisa juga Perda telah disahkan untuk direvisi,” tandasnya. Dimisalkannya, ada salah satu Perda yang telah disahkan, namun tidak berjalan sesuai yang telah diatur dalam Perda tersebut.
“Yang seperti inikan bisa direvisi,” tegasnya.
Selama ini, diakui oleh Sukamto, banyak janji DPRD yang tidak dilaksanakan. hal tersebut dikarenakan janji para Caleg bersipat tidak langsung.
“Ketika mereka ingin mensejahterakan masyarakat, mereka harus mengesahkan di anggaran. Ini kadang-kadang masyarakat mengandalkan kepada calon yang dipilih. Kita tahu, janji dari mereka itu tidak langsung,” tandasnya.
(fth)