JAMBI – Program Satu Miliar Satu Kecamatan (Samisake) di dua Kecamatan di Tanjungjabung Barat tidak bisa disalurkan. Kecamatan itu yakni Seberang Kota dan Kecamatan Tebing Tinggi. Tidak bisa disalurkannya program Samisake di Kecamatan itu karena masuk kedalam Hutan Produksi (HP).
Hal tersebut diakui oleh Direktur Samisake Provinsi Jambi Edi Sukarno pada rapat kerja Camat se-Provinsi Jambi catur wulan III, kemarin. Tidak berjalannya program Samisake di dua Kecamatan itu akan menggangu program Samisake di Kecamatan yang ada di Tanjungjabung Barat. Terutama masalaha realisasi.
“Kalau dilanjutkan program di dua Kecamatan itu melanggar aturan,” kata Edi Sukarno. Dari data yang ada, dari jumlah penduduk, sekitar 40 persen Desa dikateforikan masuk HP. Perwakilan dari Kabupaten Tanjungjabung Barat yang hadir pada raker kemarin meminta Provinsi Jambi untuk bisa membantu menyelesaikannya.
“Kita minta bantuan,” kata Asisten I Setda Kabupaten Tanjungjabung Barat, Raden Azis Msulim pada rapat kerja tersebut. Hanya saja, Camat dua Kecamatan tersebut tidak hadir pada acara raker yang dibuka oleh HBA itu. Menanggapi hal itu, Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, program Samisake harus dilakukan dengan benar. Menurutnya, Camat Seberang Kota dan Camat Tebing Tinggi itu tidak cepat tanggap dalam menyelesaikan masalah.
“Sayang uang itu tidak bisa dicairkan,” tegasnya. Gubernur juga marah kepada Camat karena banyak laporan dari masyarakat banyak kerja Camat yang tidak sesuai. Terutama masalah bedah rumah. “Kalau kamu (camat) potong uang bedah rumah itu kelewatan. Tidak selamat hidup kamu, soalnya jatah orang miskin,” tegasnya.
HBA berharap kepada seluruh Camat di Provinsi Jambi untuk membantu pembangunan di Provinsi Jambi. Karena Camat merupakan garda terdepan dalam pembangunan. Pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelaksanaan pemerintahan yang baik menjadi fokus Camat sebagai pimpinan wilayah dengan menguasai peraturan perundangan yang berlaku demi tercapainya kinerja yang lebih baik.
“Semakin efektif dengan UU 23 tahun 2014 dan Camat lihat apa yang belum ada di Desa supaya diarahkan,” pintanya.
HBA berharap raker ini memberi kontribusi dalam perencanaan pembangunan Jambi.
Apalagi Provinsi Jambi mendapatkan Rp 110 Miliar oleh pemerintah pusat melalui program Satu Miliar Satu Desa tahun 2015. Meskipun belum ada petunjuk detail penyaluran dana pusat tersebut.
“Kita dapat Rp 110 miliar dana dari pemerintah pusat untuk Desa di Jambi, namun kita belum tau petunjuk pastinya, apakah Rp 110 miliar itu nanti langsung dibagi dengan jumlah desa yang ada di jambi atau mungkin semacam uji coba dulu,” kata Gubernur.
Di samping itu, tekhnis pelaksanaannya juga belum ia ketahui, tapi menurut informasi yang ia terima program itu diuji coba dulu kepada beberapa desa yang mungkin sangat tertinggal. Persyaratan lain terkait program pun kata Hasan belum diketahui.
Gubernur menjelaskan bahwa program ini berlaku bukan hanya di Jambi saja, tapi diseluruh indonesia. Masing-masing Provinsi katanya baru pada tahap uji coba, jadi untuk program Satu Miliar Satu Desa belum seluruh desa di Jambi bisa langsung diterapkan.
“Kalau kita hitung-hitung dari Rp 110 miliar itu, mungkin Rp10 miliarnya untuk personal, itu mungkin, sebab kita tidak tau petunjuknya, saya juga belum tau persis mengenai itu, mungkin ke depan akan ada petunjuk teknisnya,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika keseluruhan dana itu langsung disalurkan ke desa-desa di Jambi artinya desa yang menerima sebanyak 110 desa, namun katanya bisa saja desa yang bakal menerima kurang dari jumlah itu.
Berdasarkan alokasi dana Desa tahun 2015 seperti yang dikutif dalam laman http://www.djpk.kemenkeu.go.id rinciannya yakni Kabupaten Batanghari sebesar Rp 8,022 miliar, Kabupaten Bungo sebesar Rp 11,2 miliar, Kabupaten Kerinci Rp 22,6 miliar, Kabupaten Merangin Rp 16,4 miliar, Kabupaten Muaro Jambi Rp 11,7 miliar, Kabupaten Sarolangun Rp 11,8 miliar, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rp 9,054 miliar, Kabupaten Tanjung Jabung timur sebesar Rp 5,7 miliar, Kabupaten Tebo Rp 8,4 miliar, dan Kota Sungai Penuh Rp 5,1 miliar.