Sekda Sarolangun dan Kerinci Diperiksa

Kamis 20-08-2015,00:00 WIB

Terkait Dua Kasus Korupsi Berbeda

JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi, melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Sekretasis Daerah (Sekda) Kabupaten, yakni Sekda Kabupaten Sarolangun dan Sekda Kabupaten Kerinci.

Thabroni Rozali, Sekretaris Dareah (Sekda) Sarolangun  diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Pegawai Negri Sipil (PNS) di kabupaten Sarolangun tahun 2005.

Sementara, Sekda Kerinci Zulpahmi, diperiksa penyidikan terkait kasus dugaan korupsi Kegiatan pembangunan kompleks perkantoran Kabupaten Kerinci tahun 2010-2014, yang berlokasi di Bukit Tengah, Kecamatan Siulak.

Dari pantauan dilapangan, Sekda Sarolangun Thabroni Rozali hadir di Kejaksaan Tinggi Pukul 09.30 WIB. Ia diperiksa di ruang penyidik, tepatnya di lantai 2 Kejati Jambi.

Sekitar pukul 12.30 WIB, Thambroni Rozali keluar dari ruang penyidik. Saat mengetahui para awak media menunggunya di tangga turun, ia langsung putar badan, menuju tangga lain. Sempat terjadi kejar-kejaran antara wartawan dan Sekda. Thabroni yang enggan bertemu wartawan, balik lagi masuk ke ruang penyidik.

Di tunggu oleh para wartawan,Thabroni tampak enggan turun. Akhirnya Thambroni lolos dari kejaran Wartawan. Di duga ada oknum pegawai kejaksaan yang membantu Tabroni Rozali keluar dari pintu lain di gedung Kejati Jambi.

Terkait pemeriksaan Thabroni Rozali, Imran Yusuf, Kasi Penyidikan Kejati Jambi mengatakan bahwa, pihaknya meminta keterangan mengenai kegiatan pembangunan perumahan PNS yang bekerjasama  dengan Koperasi Pemkasa.

“ Ia datang pukul 9.00 WIB tadi pagi, (kemarin, red), sebagaimana permintaan penyelidik Kejati Jambi,” kata Imran. “Ini merupakan pemeriksaan Sekda Yang pertama, pada pekan lalu ia hanya mengantarkan Data,” tambahnya.

Lebih lanjut Imran Yusuf menyampaikan, selain Sekda Sarolangun, pihaknya juga sudah meminta keterang kepada beberapa pihak, terkait penyelidikan ini. “Kepala BPN Sarolangun juga sudah kita mintai keterangan,” ujarnya.

Dijelaskan Imran, proses ini sudah cukup lama, pada prinsipnya modal dari pemerintah adalah aset tanah, aset tanah Pemerintah Sarolangun dilakukan kerjasama dengan Kopersi Pemkasa, namun koperasi malah bekerjasama lagi dengan Depelover, seharusnya yang melakukan pembangunan ini koperasi. pembangun rumah pegawai Negrri Sipil,  awalnya direncanakan 600 unit rumah, namun pada kenyataannya hanya 60 rumah yang dibangun. “Itu pun tidak dihuni. Itulah yang akan kita kaji nanti, termasuk temuan BPK,” bebernya.

Diketahui, dari temuan BPK, diduga adanya Pelepasan hak atas aset berupa tanah milik Pemkab Sarolangun seluas 241.870 meter persegi senilai Rp. 12,09 miliar kepada Koperasi Pegawai Negeri Pemkasa.

Berdasarkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diperoleh, pelepasan aset tanah ini berawal dari rencana pembangunan perumahan PNS di Sarolangun, yang diawali dengan surat Bupati Sarolangun No. 188.342/279/HK tertanggal 9 Oktober 2002. Para legislator pun menyetujuinya dan pelaksanaan pembangunan perumahan diserahkan kepada KPN Pemkasa yang belakangan bekerjasama dengan pengembang perumahan PT. NUA.

KPN Pemkasa per tanggal 25 April 2005 membuat surat kepada BTN Cabang Jambi dan menyatakan tanah Pemkab Sarolangun yang akan dijadikan perumahan, akan dibalik nama atas nama KPN Pemkasa. Sertifikat ini kemudian dijadikan jaminan, selama proses pembangunan perumahan. Pada tanggal 11 Agustus 2005, dilakukan pelepasan hak atas tanah seluas 259.868 M2 kepada KPN Pemkasa dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). 

Sementara itu, terkait pemeriksaan Sekda Kerinci, Imran menjelaskan, Zulpahmi datang sekitar pukul 09.00 WIB. Kepadanya, penyidik Kejati meminta keterangan terkait pembangunan gadungan SKPD yang jumlahnya sekitar 13 unit.

Tags :
Kategori :

Terkait