Salahudin: Bungovision Lakukan Pelanggaran

Kamis 05-11-2015,00:00 WIB

Almen Tantang KPID Buktikan Pelanggaran


MUARA BUNGO -  Ketua KPID Provinsi Jambi, Salahudin, menyebutkan beberapa item pelanggaran oleh BungoVision. Dimana intinya adalah BungoVision sebagai penyedia televisi berlangganan, namun turut melakukan produksi layaknya televisi analog. \"BungoVision itu memang sudah mengantongi izin tetap penyedia Tv kabel. Tapi tidak boleh melakukan aktivitas seperti Tv analog,\" katanya saat dikonfirmasi, kemarin.

Dikatakannya, sebagai penyedia Tv kabel, BungoVision tidak boleh melakukan peliputan berita. Apalagi sampai menyiarkan berita yang mereka produksi sendiri.

Untuk memproduksi berita dan menyiarkannya, hanya boleh dilakukan oleh televisi analog. Kalau bukan televisi analog, maka peliputan, produksi, dan penyiaran berita, terlebih melakukan kegiatan komersial seperti iklan, hanya boleh dilakukan oleh production house dengan badan hukum khusus.

\"In house production yang boleh memproduksi berita atau iklan komersil. Syaratnya harus punya badan hukum. Tidak boleh orang yang sama yang punya PH dan tv berlangganan. Afiliasi boleh,\" tambahnya lagi.

Bahkan berkali-kali Salahudin mengatakan bahwa televisi berlangganan harus fokus pada izin yang dimilikinya. Tidak dibolehkan menyambikan televisi analog oleh badan hukum yang sama.

\"Ya, akan kita berikan sanksi. Kita akan berikan teguran tertulis pertama dan kedua dulu. Sampai nanti tidak diindahkan, kita sampaikan ke pusat. Silakan pusat yang memutuskan apa sanksi lebih lanjut. Itu bukan kewenangan kita,\" tegasnya.

Namun demikian, Salahudin mengatakan ada tambahan chanal yang dibolehkan. Yakni berupa himbauan yang sifatnya internal. \"Seperti himbauan agar pelanggan jangan telat membayar. Itu boleh. Sifatnya internal,\" tutupnya.

Terpisah, pemilik BungoVision, Almen Manihuruk saat dikonfirmasi via seluler, membantah sepenuhnya pernyataan Salahudin. Ia bahkan menantang pihak KPID untuk menyuratinya atau berbicara secara langsung mengenai hal ini.

Dikatakan Almen, ia memiliki production house. Jadi tidak ada alasan untuk menuding pihaknya melakukan pelanggaran terkait aktifitas BungoVision yang melakukan peliputan berita dan juga memproduksi serta menyiarkan konten komersial.

\"Silakan saja KPID buktikan apa pelanggaran yang kami lakukan. Saya akan laporkan KPID ke pusat. Di daerah lain sudah banyak KPID yang digugat,\" pungkas Almen.

( hnd)

Tags :
Kategori :

Terkait