MUARASABAK - Bersiap-siaplah perusahaan perkebunan di Tanjabtim yang memiliki areal dilahan gambut. Pasalnya Pemkab Tanjabtim bakal menghentikan izin konsensi perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI dilahan gambut. Sebagaimana ditegaskan Kadishutbun Tanjabtim, Adil P. Aritonang. \"Ini menindaklanjuti moratorium izin perkebunan dilahan gambut yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,\" jelasnya.
Pihaknya pun belum bisa memastikan sampai kapan moratorium itu akan diberlakukan, alasannya karena masih menunggu surat edaran secara resmi dari Pemerintah Pusat. \"Yang jelas sesuai perintah pak Presiden, tentunya akan kami tindaklanjuti untuk menyetop segala hal yang berkenaan dengan perizinan perkebunan di lahan gambut tersebut,\" bebernya.
Dia beralasan, dengan adanya perkebunan dilahan gambut maka pihak perusahaan akan membangun kanal yang dampaknya bisa mengakibatkan lahan gambut menjadi kering, sementara lahan gambut harus selalu dalam kondisi basah agar tidak mudah terbakar saat musim kemarau tiba.
\"Untuk langkah antisipasi dan penanganan kebakaran lahan dan hutan, kami sudah menyiapkan strategi khusus agar peristiwa yang terjadi pada tahun ini tidak kembali terulang, apalagi hampir 90 persen lahan di Tanjabtim terdiri dari lahan gambut yang rawan terhadap kebakaran,\" paparnya.
Strategi tersebut antara lain dengan cara memetakan daerah-daerah yang rawan kebakaran lahan dan hutan. Kemudian pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli di kawasan hutan dan areal perkebunan. \"Kami juga sudah membentuk tim Darkarlahut yang diketuai langsung oleh pak Bupati dengan melibatkan seluruh pihak terkait hingga ke perangkat Desa dan Kelurahan,\" ujarnya.
Pihaknya pun sudah menginstruksikan kepada seluruh aparat Kecamatan, Desa/Kelurahan bahkan perangkat RT untuk selalu memonitor perkembangan di wilayah masing-masing. \"Kalau misalnya terjadi kebakaran untuk segera melaporkan kepada kami, agar bisa cepat ditindak lanjuti. Bahkan ketika mengetahui ada aktivitas mencurigakan juga kita minta cepat dilaporkan,\" terangnya.
Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan yang lokasinya berbatasan dengan kawasan hutan, untuk membuat kanal-kanal (sekat bakar) dan papan larangan memasuki kawasan hutan.\"Kami akan cek nantinya apakah seluruh perusahaan sudah melakukan itu atau belum,\" tukasnya.
(yos)