Dia menyatakan juga sudah membentuk tim hukum. Tim hukum itulah yang memberikan saran-saran terhadap langkah-langkah itu. Menurut dia, di perusahaan asing ada pemahaman kode etik dari Foreign Corruption Practice Act (FCPA). ‘’Ada peraturan tentang transparansi penyadapan-penyadapan,’’ujarnya.
Justru, kata Novanto, Sudirman yang nampaknya malah mencatut Presiden. Dalam hal ini, Novanto merujuk pada pernyataan bahwa Sudirman hanya menyampaikan perihal pelaporannya kepada Wapres. Karena itu, menjadi kewajiban MKD untuk melihat secara utuh teknis dan tata tertib yang ada terhadap laporan Menteri ESDM. ‘’Apalagi sekarang ada pernyataan pengakual belum melaporkan,’’ujarnya.
Dia menambahkan, banyak isi dalam transkrip yang tidak memasukkan seluruh percakapan. Dalam arti, Novanto menuding banyak editan di transkirp itu. Pada saatnya nanti, Novanto akan menyampaikan secara utuh klarifikasinya melalui tim hukum.
‘’Sekarang lagi dikaji dalam waktu satu dua hari ini. Nanti Senin sudah ada langkah-langkah,’’ujarnya. Novanto menyebut telah menunjuk Rudi Alfonso dan Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukumnya.
Terpisah, sejumlah anggota DPR dari lintas fraksi kemarin menyampaikan pernyataan terkait mosi tidak percaya terhadap Novanto. Empat anggota DPR, Adian Napitupulu dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem, Inas Nasrullah Zubir dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, dan Arvin Hakim Thoha dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan pernyataan itu di ruang rapat Komisi VII DPR.
Arvin menyebut jika sosok Novanto kerap melangkahi kerja dari Komisi. Saat Komisi VII mengunjungi tambang emas Gunung Pongkor di Bogor, Jawa Barat pada 12 Oktober lalu, sekitar sepekan kemudian Ketua DPR tiba-tiba ikut-ikutan mengunjungi Pongkor. ‘’Seharusnya Ketua DPR memanggil kami, menanyakan hasil temuan kami di Pongkor. Ini tidak sama sekali,’’ujar anggota Komisi VII itu.
Menurut Arvin, Novanto sering membuat agenda yang tidak berkoordinasi dengan komisi. Hal ini menurut dia tidak sesuai dengan tugas pimpinan DPR sebagaimana aturan Undang Undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. ‘’Saya usul MKD segera memutuskan agar Ketua DPR mengundurkan diri,’’ujarnya.
Taufiq menambahkan, banyak situasi internal DPR yang memunculkan dinamika akibat ulah pimpinan DPR. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Kesempatan untuk melakukan perbaikan DPR gagal karena ulah pimpinan DPR yang mengarah pada suasana sebaliknya. ”Kami merasakan semua, yang terakhir ini sudah berlebihan,” kata Taufiq.
Menurut anggota Komisi III DPR itu, MKD jangan lagi bermain-main dalam mengusut kasus Novanto seperti yang terjadi sebelumnya. Fakta membuktikan, tidak ada transparansi di pemeriksaan Novanto dalam kasus Donald Trump, yang berakhir dengan teguran tertulis saja. Situasi saat ini berbeda dengan lobi yang dilakukan Novanto dengan Trump.
‘’Kami menghendaki pak Novanto mundur dari Ketua DPR. Atau jika tidak, MKD yang memutuskan pencopotan (jabatan),’’ujarnya.Apabila tidak ada keputusan itu, Taufiq mendorong langkah dibentuknya pansus Freeport, meski opsi itu belum dibahas di lintas fraksi.
Adian juga menilai apa yang dilakukan Ketua DPR saat ini sudah kelewat batas. Ulah pimpinan DPR berbanding lurus dengan satu tahun kinerja DPR, yang gagal memenuhi target penyelesaian Program Legislasi Nasional. Adian meminta kepada MKD untuk serius dan terbuka dalam mengusut kasus Novanto. ‘’Kalau MKD tidak tegas, kami akan melayangkan mosi tidak percaya,’’tandasnya.
Sementara itu, Sudirman Said mengungkapkan kalau belum menyiapkan langkah lanjutan apapun pasca laporannya ke MKD. Termasuk, kemungkinan menyerahkan ke proses hukum sebagaimana dorongan yang telah disampaikan Wapres Jusuf Kalla dan beberapa pihak yang lain.
Dia menegaskan, dorongan beberapa pihak yang muncul selama ini merupakan faktor di luar dirinya. Sejak awal, lanjut Sudirman, keputusan melapor ke MKD juga bukan didasari dorongan pihak lain. Melainkan, dilatarbelakangi sikap profesional untuk menyelesaikan persoalan yang ditemui. ‘’Bahwa saya berkonsultasi dengan sejumlah pihak, itu tentu lah, tapi tidak spesifik Pak Jusuf Kalla maupun pihak siapapun,’’tegasnya.
Sudirman kemudian mengajak agar semua pihak menunggu saja proses yang sedang berjalan di MKD. Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Jokowi, lanjut dia, semua pihak diharapkan menghormati proses di lembaga etik yang dimiliki DPR tersebut. ”Jadi, tidak perlu lagi mempermasalahkan, masyarakat sudah terlanjur meng-echo, men-support proses ini,” imbuhnya.