Murid SD Dikeroyok Hingga Pingsan

Jumat 27-11-2015,00:00 WIB

Hasil pengembangan kasus, kata Riza, pengeroyokan bermula dari bermain kejar kejaran antara korban dan para pelaku.

Saat bermain kejar-kejaran berlansung, korban tiba-tiba meminta berhenti bermain. Dia beralasan, sudah letih.\"Pelaku tidak puas dengan sikap korban karena berhenti bermain. Terjadilah pertengkaran mulut, kemudian dikeroyok,\"jelasnya.

Jelas Kapolsek, atas pengeroyokan itu, korban terpaksa harus mengalami luka memar disekujur tubuh. Korban mengalami luka cakar dibagian leher sebelah kanan, luka lebam di bahu kiri dan mengalami bengkak pada kening.

Riza menambahkan, kasus itu akan dikenakan undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, pasal 76 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Kita lihat hasil pengembangan selanjutnya,” tukasnya.

(amn)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait