Pihaknya juga menyayangkan selevel kepala BPKAD tidak memandang undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
‘‘Dia sudah tidak memandang undang-undang, etos kerjanya tentu dipertanyakan,’‘ pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun serapan anggaran terbilang sangat kecil memasuki akhir bulan Juni serapan berkisar hanya 23 persen atau sebesar Rp 285 miliar yang sudah terserap dari total APBD sebesar Rp 1,2 Triliun. Seharus nya dimasa tersebut sudah bisa mencapai 50 persen.
Ketua DPRD Tanjabbar, Faisal Riza meminta Pemkab Tanjabbar mempercepat proses percepatan pembangunan sehingga penyerapan anggaran bisa besar.
‘’Kita mendorong percepatan pembangunan, diseluruh OPD yang memiliki kegiatan yang sudah dianggarkan di APBD, seharusnya tidak ada kendala, ‘‘ tegasnya.
Icol sapaan akrabnya tak menampik serapan anggaran rendah dikarena kan perangkat OPD bermalas malasan dalam bekerja.
’‘Jangan minta TKD saja yang besar kerja malas malasan, percepat itu penyerapan anggaran karena menyangkut kebutuhan masyarakat, ‘‘ tandasnya.
(nur/hfz/sun/ptm/oni/cr1/era/bjg/hnd/adi/amn)