Ketua RT 25 Tehok Dipecat

Selasa 06-02-2018,00:00 WIB

JAMBI - Ketua RT 25 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan diberhentikan secara tidak hormat oleh Lurah Tehok. Warga menolak keputusan itu. Warga menilai Ketua RT 25 masih layak menjadi pemimpin karena tidak melakukan kesalahan apapun.

“Kami (masyarakat,red) masih ingin dipimpin Pak Zairi,\" kata Agung Supriono, Ketua Rukun Shalawat, RT 25.  Agung menyebutkan, pemberhentian Zairi sebagai Ketua RT 25 bukan atas persetujuan masyarakat. Keputusan itu sepihak dari Kelurahan. Pihaknya juga tidak mengetahui alasan Lurah memberhentikan Zairi sebagai Ketua RT 25. “Tidak tahu apa alasan Pak Zairi diberhentikan. Masyarakat masih menginginkan Dia jadi Ketua RT,\" katanya.

Dia mengatakan, sebelumnya sudah melakukan rapat bersama dengan warga RT 25. Mereka masih sepakat Zairi menjabat sebagai Ketua RT 25.  Masyarakat sudah menandatangani nota kesepakatan menolak dicopotnya Zairi sebagai Ketua RT. “Pemilihan Ketua RT dilakukan 2016 lalu secara demokrasi. Kalau mau memberhentikan harus sesuai dengan Perda yang ada dan sepengetahuan masyarakat,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh warga RT 25 Arif Budiman. Menurutnya, sejak diberhentikan kurang lebih seminggu yang lalu, banyak warga yang kesulitan dalam mengurus administrasi seperti kartu keluarga dan kartu tanda penduduk. Selain itu juga masyarakat merasa kesulitan untuk mengadu ketika terjadi permasalahan seperti kematian, gangguan keamanan maupun lainnya. \"Siapa nanti yang mau tanggung jawab kalau misalnya terjadi keributan atau hal-hal lain,\" katanya.

Ia menyebutkan, saat ini tempatnya sedang dalam proses penccocokan data pemilih untuk Pilkada serentak 2018. Namun, karena tidak adanya Ketua RT, maka, proses tersebut tidak berjalan dengan maksimal. Jumlah warga RT 25 ada sebanyak 1.200 orang. 

\"Tidak ada yang mau melakukan pekerjaan tersebut. Jumlah warga di RT 25 sangat banyak. Kalau seperti ini nantinya warga RT 25 tidak mau ikut Pilkada,\" katanya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi Supranoto mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak terkaitan untuk melakukan mediasi, sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

Dia mengatakan, aturan tentang Ketua RT sudah tertuang dalam Perda Nomor 9 tahun 2016. Dimana pada pasal 13 ayat 2 sudah jelas dibunyikan bahwa pemberhentian ketua RT harus atas dasar kesepakatan musyawarah bersama dengan masyarakat. Pada ayat 1 juga diatur tentang pemberhentian ketua RT salah satunya adalah karena melanggar hukum. \"Nanti akan kita panggil mediasi supaya tidak terjadi gejolak,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh lurah Thehok Nomor 62 Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa ketua RT 25 diberhentikan karena adanya Laporan masyarakat.  Ketua RT tersebut dianggap sudah melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016 dan perwal nomor 13 tahun 2017, karena tidak menjalankan pelayanan masyarakat dengan baik. Sehingga atas laporan tersebut Lurah thehok mengambil tindakan dengan memberhentikan ketua RT 25. Didalam surat tersebut juga sudah dijelaskan pihak kelurahan telah beberapa kali memanggil Zairi untuk dilakukan pembinaan, namun pihaknya tidak pernah mengindahkan hal tersebut.

(hfz)

Tags :
Kategori :

Terkait