Kalaupun terjadi kasus NIK atau nomor KK digunakan oleh pihak lain di kasus pendaftaran sim card, Zudan menduga, hal itu disebabkan oleh kesengajaan atau ketidaksengajaan publikasi terhadap identitas tersebut. “Sangat dimungkinkan Nomer KK dan atau NIK akan disalahgunakan oleh para pihak sesuai kepentingannya,” ujarnya.
Oleh karenanya, pria asal Jogjakarta itu menghimbau publik untuk tidak lagi mempublikasi identitas kependudukan di internet. “Mulai hari ini rahasiakanlah Nomor KK dan NIK kepada yang tidak berwenang,” imbuhnya.
(syn/tau/far)