Keamanan KTP dan KK Dipertanyakan, Menkominfo Minta Masyarakat Cek NIK dan KK di Operator

Jumat 09-03-2018,00:00 WIB

JAKARTA – Pemerintah dituntut untuk mengamankan data Nomor Induk Kependudukan dalam KTP dan nomor KK. Setelah kasus pelanggan Indosat yang melaporkan nomor NIK dan KK nya dipakai 50 nomor berbeda.

Pakar keamanan siber Pratama Pershada mengatakan bahwa pemerintah wajib mencari tahu dan menyelidiki kejadian tersebut. Mengingat program registrasi kartu sim belum lama dan masih terus bergulir. ”Pekerjaan rumah yang luar biasa bagi pemerintah,” ungkap dia.

Pria yang akrab dipanggil Pratama itu pun menuturkan, belum lama laman resmi milik salah satu instansi pemerintah diretas. Dia juga mendapat informasi ada belasan ribu data nomor KK dan NIK KTP yang bisa diakses secara bebas. ”Nampaknya memang situs ini banyak kerawanan dan sudah sering dipakai peretas untuk mempraktikan ilmunya,” terang dia.

Tidak hanya itu, Pratama juga meminta pemerintah turut memperhatikan berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan registrasi kartu sim. Bukan hanya soal satu data KK dan KTP yang digunakan untuk banyak nomor. Keluhan lain pun harus cepat ditanggapi. ”Ada laporan dari masyarakat di media sosial bahwa nomor yang belum registrasi masih bisa digunakan untuk panggilan keluar dan sms,” imbuhnya.

Menkominfo Rudiantara mengatakan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan nomor NIK dan KK kecuali pada mereka yang memiliki otoritas. Ia menegaskan Kominfo tidak memiliki kaitan dengan data NIK dan KK. Selain itu, juga membiasakan diri untuk mengganti password email dan nomor PIN transaksi perbankan.

”Operator minta data NIK dan KK, terus diteruskan ke Ditjend Dukcapil di Kemendagri, terus diverifikasi, datanya nggak ada di Kominfo,” katanya di Jakarta rabu malam (7/3).

Rudi menyebut saat ini pihaknya bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri. Dugaan awal, ada seseorang yang mengumpulkan NIK dan KK, kemudian dipakai berulang kali.

Untuk melindungi keamanan data NIK dan KK, Rudi mengharapkan masyarakat untuk mengakses fitur cek NIK dan KK yang disediakan masing-masing operator. Disitu akan terlihat berapa kali NIK dan KK digunakan untuk mendaftar.

Jika digunakan lebih dari sekali, maka pemilik NIK dan KK bisa mendatangi operator untuk protes.

Saat ini proses registrasi kartu prabayar masih terus berlangsung. Rudi berjanji pada Mei 2018, tiap operator sudah memiliki data pelanggan berbasis NIK dan KK yang bersih dan rapi. ”Kami juga kerjasama dengan Bareskrim untuk membersihkan data itu,” katanya. 

Sementara itu, Public Relation Manager Communication and Information System Research Center (CISSReC) Ibnu Dwi Cahyo menjelaskan, data KTP juga KK memang banyak berseliweran di dunia maya. Namun, data tersebut bisa diakses bebas bukan karena kebocoran sistem. ”Tapi, ada yang mengumpulkan lalu upload,” terang dia. 

Karena itu, lanjut Ibnu, pemerintah punya tanggung jawab untuk menertibkan data KK dan KTP yang berseliweran bebas di dunia maya. Sehingga tidak ada lagi yang mememanfaatkan tanpa izin maupun menyalahgunakan data tersebut. ”Tugas pemerintah menertibkan itu,” imbuhnya. Dengan instrumen hukum yang dimiliki saat ini, dia yakin pemerintah mampu melakukannya. 

Apalagi, pemerintah juga sudah memiliki Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurut Ibnu, BSSN bisa bekerja sama dengan Polri untuk menertibkan data tersebut. Bila perlu, mereka menindak pelaku yang dengan sengaja menyebar semua data itu. ”Instansi pemerintah koordinasi dengan BSSN biar (situsnya) nggak mudah diretas,” saran Ibnu. 

Ketika dikonfirmasi soal tersebarnya ribuan data KK dan KTP masyarakat di dunia maya, Juru Bicara (Jubir) BSSN Anton Setiyawan menyampaikan bahwa untuk saat ini dirinya belum bisa memberi banyak penjelasan. Selain itu, dia juga perlu waktu untuk memeriksa lebih lanjut. ”Saya belum punya informasi yang cukup untuk penjelasan hal tersebut,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, secara sistem, tidak mungkin terjadi kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor Kartu Keluarga (KK). Bahkan, instansi lain yang memiliki akses terhadap NIK juga memiliki kewajiban untuk tidak menyalahgunakan.

Tags :
Kategori :

Terkait