Erwan-Asrul Cekcok di Persidangan, Arpan: Duit Rp 5 M dari Asiang

Kamis 22-03-2018,00:00 WIB

Pada 27 November 2017, paripurna pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018 disahkan. Lalu ditanya hakim, bagaimana denga uang tersebut?

‘‘Saya tahu duitnya setelah Wahyudi nelepon Saya pada malam sekitar pukul 20.00 WIB,’‘ kata Saipudin.

Namun, karena sudah malam dirinya meminta untuk bertemu pada 28 November 2017 pagi. Ketika dihubungi, lalu janjian bertemu dengan Wahyudi dan Ipan di dekat asrama haji pada pukul 05.30 WIB.

‘‘Saya telepon Juber dan Wahyudi langsung ke rumah Juber memberikan uang Rp700 juta. Saya menyaksikannya dari dalam mobil,’‘ akunya.

Kemudian, dia menghungi Tajudin. Lalu meminta uang diantarkan ke kantor PKB. ‘‘Ketemu di kantor DPW PKB, Dia sudah menunggu. Wahyudi dan Ipan masuk ke dalam kantor halaman PKB,’‘ ungkapnya.

Setelah memberikan uang tersebut, ada sisa sekitar Rp1,7 miliar. Uang itu disimpan di rumahnya. Dia lalu masuk ke kantor.

Setelah dari kantor, sekitar pukul 13.00 WIB, Dia kembali berniat memberikan uang ketok tersebut. Dia menelepon Muhamadiah sedang berada di luar kota. Kemudian Nasri Umar tidak menggubris. Lalu ditelepon Supriyono dan diajak bertemu di rumah makan Pak Ndut.

‘‘Saya bawa polos aja uangnya. Saya pikir bodoh juga. Uang saya ambil dan antar ke Suproyono, sudah selesai. Saya ditanya penyidik yang nangkap masih ada, saya bilang ada di rumah saya,’‘ bebernya.

Erwan juga menanggapi kesaksian H Saiupuddin. Erwan berdalih perintah itu disampaikannya setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Jambi Zumi Zola.

‘‘Telah disetujui oleh Asrul , karena Pak Gubernur meminta berkoordinasi dengan orang dekatnya tersebut,’‘ bela Erwan.

Erwan juga mengatakan atas perintah itu pula dia meminta terdakwa Saifudin untuk mengatur distribusi uang yang membuat anggota DPRD Provinsi Jambi hadir pada sidang prngesahan RAPBD 2018 ini.

Namun Erwan juga mengatakan terkait Saifudin yang meminta uang ke SKPD yang ada di Provinsi Jambi berjumlah Rp77 Juta  berdasarkan saran Asrul.

‘‘Saya disarankan Asrul untuk menyampaikan ke Pak Saifudin agar mencari uang dari Dinas-dinas,’‘ tambah Erwan dalam kesaksiannya untuk Saifudin. Yang nyatanya terlihat dalam dakwaan JPU KPK bahwa uang yang terkumpul dari SKPD bernilai Rp77 Juta tersebut.

Dalam persidangan yang dilanjutkan pada malamnya (21/3), hakim sempat meminta untuk dilaksanakan pemeriksaan saksi mahkota untuk terdakwa Erwan Malik. Namun hal ini urung terjadi.  Hal ini dikarenakan terdakwa Saifudin  yang seharusnya menjadi saksi dalam keadaan sakit. Dan telah dibawa pulang ke Lapas Kelas II A Jambi terlebih dahulu. Hakimpun memutuskan untuk memeriksa terdakwa Erwan Malik pada Kamis (22/3). 

‘‘Untuk besok (hari ini, red) akan kita agendakan kembali pemeriksaan saksi mahkota untuk terdakwa Erwan Malik,’‘ ujar Ketua Majelis hakim Badrun Zaini.

Tags :
Kategori :

Terkait