Erwan-Asrul Cekcok di Persidangan, Arpan: Duit Rp 5 M dari Asiang

Kamis 22-03-2018,00:00 WIB

Saat itulah terjadi cekcok panas soal ucapan Erwan kepada Asrul terkait uang bernilai Rp5 Miliar tersebut.  ‘’Kalau Pak Asrul tetap pada pernyataan itu, tidak apa-apa. Kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai,’’ kata Erwan.

Majelis hakim kemudian meminta Asrul meninggalkan ruang sidang karena keterangannya sudah cukup dan melanjutkan dengan agenda lainnya.

Sementara itu, dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, tiga terdakwa juga dimita nuntuk saling bersaksi.

Duduk di kursi terdakwa pertama yakni Saipudin. Sementara Arpan dan Erwan Malik memberikan keterangan sebagai saksi mahkota.

Dalam keterangannya, Arpan mengatakan, Dia beberapa kali diundang rapat di ruangan ketua DPRD Provinsi Jambi bersama dengan pimpinan dewan. Dalam rapat tersebut membahas masalah uang ketok palu, fee proyek untuk pengesahan RAPBD.

‘‘Ada sekitar dua kali. Pembahasannya terkait uang ketok palu. Saya tidak berani memutuskan,’‘ ujar Arpan di persidangan.

Dia menjelaskan, dalam proses pengesahan RAPBD dirinya tidak berkoordinasi dengan Asrul maupun gubernur. Dia hanya berkoordinasi dengan terdakwa Erwan yang waktu itu menjabat sebagai Plt Sekda Provinsi Jambi.

Kata Dia, Kamis 23 November 2017, dirinya dipanggil terdakwa Erwan Malik ke ruangannya. Disitu, dirinya diminta untuk mencari uang sesuai permintaan anggota dewan untuk ketok palu.

‘‘Beliau (Erwan,red) bilang, pan carilah duit, nanti susah kita,’‘ ungkap Arpan menirukan ucapan Erwan Malik.

Jumat 24 November 2017 dirinya langsung menemui kontraktor Asiang. Disitu, Arpan menyebutkan untuk meminjam uang Rp5 miliar untuk ketok palu. Asiang memenuhi dan meminta untuk menemui Ahui.

‘‘Ahui Saya temui dan dijanjikan uang bisa dicairkan pada Senin sore,’‘ beberny.

Setelah itu, ada acara ulang tahun Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar. Di acara tersebut, dirinya bertemu dengan terdakwa Saipudin. Ketika itu, terdakwa Saipudin membicarakan masalah uang tersebut.

‘‘Pak Sai bilang, sudah ada nggak uang. Saya bilang belum,’‘ jelasnya seraya menyebutkan pembicaraan sampai disitu.

Pada 26 November 2017, dirinya menerima telepon dari terdakwa Saipudin diminta untuk merapat ke rumah terdakwa Erwan. Salah satu pembicaraannya, bahwa Saipudin didatangi anggota dewan Kusnindar atas perintah Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston untuk menanyakan uang ketok palu.

‘‘Yang saya dengar beliau (Saipudin,red) didatangi pak Kusnindar. Saya juga sampaikan uang belum ada. Posisinya baru dijanjikan Sore senin uangnya dari Asiang,’‘ jelas mantan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, ini.

Tags :
Kategori :

Terkait