Penjelasan Kepala BKN soal Honorer K2 dan Nonkategori, Lengkap!

Rabu 26-02-2020,00:00 WIB

JAKARTA - Masalah seputar penyelesaian honorer K2, pelik dan berliku. Sejak 2014 hingga saat ini, dari 438.590 honorer K2 yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), baru terselesaikan sekira 59 ribu orang.

Rinciannya, sekitar 8 ribu diangkat menjadi PNS lewat tes dan 51 ribuan lolos seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Namun, 51 ribu PPPK ini masih belum bisa menikmati hak-haknya lantaran regulasinya belum ada. Bagaimana sikap pemerintah terhadap masalah honorer K2, berikut petikan wawancara JPNN.com Mesya Mohamad dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, beberapa hari lalu.

Bagaimana sebenarnya sikap pemerintah terhadap masalah honorer K2?

Sikap pemerintah kan sudah jelas, akan menyelesaikan masalah honorer K2 sampai 2023. Sebenarnya, masalah mereka ini sudah selesai sejak pengangkatan CPNS 2013, di mana sekitar 600 ribu honorer K2 diikutkan tes sesama mereka. Hasilnya sekitar 200 ribu dinyatakan lulus PNS.

Namun, karena desakan politik, sisa honorer K2 yang tidak lulus sebanyak 438.590 itu minta diselesaikan juga. Sudah kami lakukan juga dengan memberikan kesempatan kepada tiga formasi jabatan yaitu penyuluh, guru, dan tenaga kesehatan. Hasilnya dari 13 ribuan, yang lulus hanya 8 ribuan.

Kemudian, bagi honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun dikasih kesempatan ikut tes PPPK. Kuota yang disiapkan 75 ribu tetapi terisi hanya 51 ribu karena banyak yang tidak lulus dan menolak ikut tes PPPK.

Dari sini bisa dilihat kan, kalau mereka ini sudah berkali-kali ikut tes tetapi gagal. Yang jadi pertanyaan, kalau berkali-kali tidak lulus, padahal soalnya sangat mudah, apakah layak jadi aparatur sipil negara (ASN). Kan kasihan anak-anak kita diajari oleh tenaga-tenaga pendidik yang kompetensinya sangat rendah.

Artinya pemerintah tidak akan menuntaskan seluruh honorer K2 jadi ASN?

Ya tidak mungkin semua honorer K2 itu kami angkat jadi ASN, baik PPPK maupun PNS. Mekanisme tes akan kami berlakukan. Tidak ada rekrutmen ASN by pass alias tanpa tes.

Yang lulus berhak diangkat PNS maupun PPPK. Sedangkan honorer K2 yang tidak lulus PNS maupun PPPK, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan catatan gajinya harus setara UMR.

Tags :
Kategori :

Terkait