Saat ini polisi telah menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menerapkan jerat lain, yakni Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP karena motivasi DAF dan LAS menghabisi RHW ialah menguasai barang-barang berharga milik korban.(mcr3/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com