JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021. Perpanjangan stimulus ketenagalistrikan pada Januari hingga Maret 2021 ini merupakan upaya pemerintah meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi pandemi COVID.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi menyampaikan pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN melaksanakan pemberian stimulus ketenagalistrikan pada 2021 dengan rincian sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:
a. Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) -Pelanggan reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon 100 persen atau gratis biaya pemakaian dan beban. -Prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar tahun 2020.
b. Untuk rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) -Reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon 50 persen biaya pemakaian dan beban. -Prabayar, diberikan diskon pembelian token sebesar 50 persen.
c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b adalah: -Reguler (pascabayar), rekening Januari-Maret 2021. -Prabayar, pembelian token listrik Januari-Maret 2021.
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).
b. Pelanggan bisnis 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).
c. Pelanggan industri 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas). d. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya. 3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:
a. Pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).
b. Pelanggan bisnis 900 VA (B-1/900 VA). c. Pelanggan industri 900 VA (I-1/900 VA).
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 sampai 4 untuk rekening Januari sampai Maret 2021.
\"Total kebutuhan anggaran dari pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp4,57 triliun untuk sekitar 33,7 juta pelanggan,\" ujar Hendra.