JAKARTA— Permadi Arya alias Abu Janda hari ini dijadwalkan diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian ‘Islam Arogan’ dan juga dugaan rasisme ke Natalius Pigai. Sedianya Abu Janda diperiksa sekitar jam 10.00 WIB, Senin (1/2/2021).
Namun yang bersangkutan meminta kepada penyidik agar jadwal pemeriksaan diundur menjadi jam 14.00 WIB. Belum diketahui, apa alasan pegiat media sosial itu jadwal pemeriksaannya dimundurkan Bareskrim Polri.
“Jadi jam 14.00 WIB ya pemeriksaan (Abu Janda),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dihubungi, Senin (1/2/2021).
Abu Janda diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian. Abu Janda sendiri bukan yang pertama kalinya dilaporkan kepolisi prihal kasus ujaran kebencian. Tercatat ia sudah hampir 5 kali dilaporkan ke polisi.
Seperti diketahui, kekinian Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Abu Janda juga telah dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Laporan KNPI itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Sementara pada Senin pagi (1/2), melalui akun You Tube Deddy Corbuzier, beredar podcast berisi percakapan antara Deddy Corbuzier dengan bintang tamu Abu Janda atau Permadi Arya.
Selain itu, hadir juga Gus Miftah dalam acara You Tube milik Deddy Corbuzier itu.
Selain di You Tube, potongan video ini juga diposting di akun Instagram Deddy Corbuzier.
Belum jelas kapan waktu pengambilan video ini, namun momennya bertepatan dengan jadwal pemeriksaan Abu Janda di Bareskrim Polri yaitu pada Senin pagi. (pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id