MEDAN–Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berencana melaporkan kubu Moeldoko yang menggelar KLB di Sibolangit, Deliserdang, saat pandemi Covid-19. Gubsu tak keluarkan izin acara itu.
Gubsu Edy Rahmayadi selaku Kasatgas Covid-19 Sumut menegaskan, tidak pernah sekalipun mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan yang berlangsung di The Hills Hotel, Sibolangit itu. Menyikapi rencana Edy Rahmayadi melaporkan acara KLB ini ke penegak hukum, disambut baik oleh politisi Partai Demokrat kubu AHY.
Dukungan pada langkah Edy Rahmayadi diutarakan kader Partai Demokrat Medan, Arief Tampubolon.
“Partai Demokrat pasti sangat respek dengan langkah Gubsu. Jika ini benar dilakukan Edy maka akan memperjelas status KLB itu ilegal adanya,” ucap Arief Tampubolon dikutip dari RMOLSumut (Group Pojoksatu.id), Rabu (10/3).
Gubsu sebagai Kasatgas Covid-19 Sumut seharusnya bisa menjaga wilayah kerjanya dari perbuatan oknum-oknum pelanggar prokes di tengah pandemic Covid-19 saat ini. “Artinya, ini Gubsu kan berarti kebobolan ada KLB di tengah pandemi Covid-19. Tidak ada izin pula acaranya. Jadi sikap Edy harus jelas, rencana atau serius melaporkannya,” jelasnya.
Yang pasti, Partai Demokrat mendukung rencana Gubsu Edy Rahmayadi melaporkan kubu Moeldoko dan panitia KLB di Sibolangit.
“Kita tunggu saja kapan laporannya dibuat, mudah-mudahan Edy membuktikan ucapannya,” kata Arief.
Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi , berencana akan melaporkan KLB itu ke penegak hukum.
Edy Rahmayadi selaku Kasatgas Covid-19 Sumut menegaskan tidak pernah sama sekali mengeluarkan izin penyelenggaraan kegiatan yang berlangsung di The Hills Hotel, Sibolangit, Deliserdang.
Bahkan, kata Edy, panitia yang menggelar acara Kongres Luar Biasa (KLB) di lokasi tersebut juga sama sekali tidak ada menyampaikan pemberitahuan atau pengurusan izin kegiatan.
Sehingga mantan Pangkostrad itu mengaku tidak mengetahui jenis kegiatan yang disebut sebagai KLB oleh Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan tersebut.
“Tidak ada KLB. Sumut jangan dijadikan ajang kegiatan-kegiatan yang tidak sah. KLB itu ada mekanismenya. Dan gubernur yang punya wilayah harus diberikan informasi. Apalagi gubernur selaku kasatgas,” kata Edy, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan, Selasa (9/3/2021).
“Tidak boleh ada kegiatan-kegaitan yang mengundang kerumunan. Saya tidak ada mengeluarkan izin,” jelasnya.
Disinggung mengenai kemungkinan Satgas Covid-19 Sumut melaporkan kegiatan tersebut ke aparat kepolisian, Edy menyebutkan masih akan memperlajarinya terlebih dahulu.
“Nanti kita pelajari. Yang pastinya itu perbuatan tidak benar. Siapa pun dia. Gubernur selaku kasatgas menjalankan peraturan presiden, jadi tidak diperbolehkan. Apa lagi dia tidak izin,” ucap Edy.(rmol/pojoksatu)