JAKARTA – Adanya dua kubu kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat semakin memanas. Lawatan ke sejumlah tempat dan tokoh dilakukan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono. Sedangkan kubu KLB yang diketuai Moeldoko, beberapa kali menggelar konferensi mengundang awak media.
Kemarin (11/3), rumah Moeldoko dijadikan tempat konferensi pers. Sejumlah tokoh penggagas KLB hadir. Jhoni Allen Marbun, Max Sopacua dan Darmizal ikut hadir. Jhoni Allen yang saat ini menjabat Sekjen versi KLB secara menggebu mengatakan, jika penyelenggaraan KLB sah dan meupakan langkah yang konstitusional.
Jhoni juga memaparkan alasan dilaksanakannya KLB. Secara berulang, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang diperbarui menjadi cikal bakal dihelatnya KLB Sibolangit pada awal Maret lalu.
Super powernya ketua umum dan ketua dewan pembina dianggap mengamputasi hak-hak demokrasi bagi seluruh kader. Bahkan, hampir seluruh keputusan partai, hampir secara penuh berada di tangan dua pucuk pimpinan tersebut.
Posisi ketua umum yang ditempati AHY dan SBY sebagai ketua dewan pembina juga dimaknai sebagai oligarki kekuasaan. Jhoni juga memaparkan persoalan lain. Mulai dari mukadimah atau pembukaan AD ART hingga sejumlah pasal yang diubah di luar kongres 2020.
Menurutnya, hal tersebut adalah cacat secara hukum. Karena tidak sesuai dengan aturan mahkamah partai dan sesuai dengan undang-undang politik.
“Kita juga akan melapor AHY memalsukan akta AD/ART 2020, khususnya mengubah mukadimah dari pendirian partai. Semua dari kalimat awalnya bahkan kata-katanya (mukadimah AD/ART) seluruhnya berubah total. Sama seperti UUD 1945 tidak boleh berubah mukadimahnya, pasal-pasal boleh berubah sesuai kebutuhan,” bebernya.
Sementara itu, gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader Partai Demokrat terhadap pimpinan Partai Demokrat, dinilai kontradiktif dan membingungkan. Gugatan ini mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat.
“Sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat,” ujar Mehbob dari Tim Advokasi Partai Demokrat.
Padahal, Mehbob menjelaskan, dalam KLB ilegal tersebut, Jhoni Allen dan kawan-kawan sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku. Lalu apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?
Mehbob menyatakan, dari sudut pandang logika hukum, gugatan Jhoni Allen dkk justru menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan Pemerintah.
Keanehan hukum lainnya diungkapkan Gerard Piter Runtuthomas, saksi mata KLB ilegal.
Ia dibujuk untuk datang ke Sumatera Utara dengan iming-iming uang. Meski, dalam posisinya sebagai Wakil Ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara, ia tidak punya hak suara dalam Kongres.
Dalam pelaksanaan KLB ilegal, ia melihat banyak orang yang tidak ia kenal. Padahal banyak Ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang ia kenal.
Selain itu ia heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai Ketua Umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam Kongres. Yang paling mencolok adalah soal status keanggotaan Moeldoko.