JAKARTA – Calon pelamar pegawai negeri sipil (CPNS) sudah boleh bersiap. Pemerintah akan segera membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 dalam waktu dekat.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) penerimaan diperkirakan dimulai pada Mei 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, estimasi jumlah pendaftar seleksi CPNS 2021 sebanyak 4 juta orang. Angka tersebut merupakan perkiraan peserta yang bakal mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan? Simak selengkapnya syarat-syarat pendaftaran CPNS berikut ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, tahapan seleksi CPNS 2021 tidak jauh berbeda dengan rekrutmen CPNS di tahun sebelumnya.
Kendati begitu, proses seleksi tetap menunggu keputusan yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB). “Iya, proses tidak jauh berbeda (dengan CPNS 2019). Tapi kita harus nunggu Permenpan RB,” kata Paryono.
Paryono menambahkan, ada peluang untuk bagi yang lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bisa mendaftar CPNS. Namun hal itu tergantung keputusan dari Kementerian PAN RB. “Belum tahu karena kita masih menunggu penetapan formasi dari Kemenpan RB ,” ujar Paryono, di Jakarta.
Kata dia, untuk pendaftaran dan syarat CPNS tidak akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini mengingat, CPNS 2021 sangat ditunggu oleh masyarakat. “Kalau syarat-syarat kemungkinan masih sama,” tandasnya.
Berikut syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar CPNS. Warga Negara Indonesia, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Berkelakuan baik. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.