Muhammadiyah Putuskan Awal Waktu Salat Subuh Ditambah 8 Menit

Minggu 14-03-2021,00:00 WIB

YOGYAKARTA — Penentuan waktu terbitnya fajar merupakan persoalan yang sangat penting. Hal tersebut lantaran berkaitan dengan empat jenis ibadah yang meliputi, penentuan awal salat subuh, akhir salat witir, awal ibadah puasa, dan akhir wukuf di Arafah.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar mengungkapkan bahwa penentuan awal subuh harus akurat berdasarkan penelaahan teks Al Quran dan Hadis, maupun realitas objektif di alam raya. Pada Musyawarah Nasional Tarjih ke-13 tahun 2020, Ulama-ulama Muhammadiyah berkumpul membahas titik ketinggian matahari di bawah ufuk pada saat fajar.

“Mengapa Majelis Tarjih mengangkat persoalan ini karena banyaknya pertanyaan, bukan hanya di Indonesia melainkan juga di berbagai belahan dunia. Misalnya di Maroko sejumlah pemuda dengan sengaja menyantap makanan di bulan Ramadan pada saat azan subuh berkumandang sebagai sikap protes bahwa jadwal resmi masih terlalu pagi,” tutur Syamsul Anwar dilansir dari kanal Youtube PP Muhammadiyah, Minggu (14/3/2021).

Di Indonesia sendiri, masalah awal waktu subuh baru bergulir saat kedatangan seorang pendakwah asal Timur Tengah. Dai tersebut heran dengan kondisi subuh yang masih gelap namun azan telah berkumandang. Akhirnya masalah ini melahirkan perdebatan di kalangan para ahli dan keresahan di hati masyarakat.

Majelis Tarjih turut menyumbang gagasan ihwal parameter terbit fajar dan memutuskan bahwa dip atau ketinggian matahari berada di -18 derajat di bawah ufuk.

“Hal ini juga menjadi koreksi dari yang sebelumnya -20 derajat berubah jadi -18 derajat. Artinya, waktu subuh yang selama ini dipakai terlalu pagi sekitar 8 menit,” bebernya.

Pandangan ini didukung dengan pandangan mayoritas para ulama ahli astronomi yang sejauh yang bisa diakses Majelis Tarjih. Selain itu, sejumlah negara juga menggunakan kriteria awal waktu Subuh pada ketinggian matahari -18 derajat seperti Malaysia, Turki, Inggris, Prancis, Australia, dan Nigeria. (endra/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait