Diputus 22 Maret, Kuasa Hukum KPU Provinsi Jambi Yakin Permohonan CE-Ratu Ditolak MK

Senin 15-03-2021,00:00 WIB

JAMBI- Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub Jambi 9 Desember lalu, atas gugatan yang dilayangkan pasangan Cek Endra-Ratu Munawaroh akan segera diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan rilis dari situs resmi Mahkamah Konstitusi RI, perkara tersebut bernomor 130/PHP.GUB-XIX/2021 akan diputuskan pada 22 Maret 2021 pukul 13.30 WIB.

Kuasa hukum tergugat KPU Provinsi Jambi, Syahlan Samosir, dikonfirmasi mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari MK terkait jadwal pembacaan putusan gugatan Pilgub Jambi ini.

“Kita belum tahu kepastian kapan sidang putusan. Biasanya nanti pemberitahuannya dikirim melalui email, karena biasanya pemberitahuan dari MK langsung dan resmi,” ujar Syahlan, Minggu (14/03).

Meski begitu, Syahlan mengatakan pihaknya selaku tergugat masih optimis permohonan penggugat ditolak oleh MK. “Ya, kita masih optimis (gugatan penggugat ditolak,red, karena sudah bantah dalil-dalil mereka,” tegasnya. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait