JAKARTA — Bareskrim Polri resmi menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Polisi akan menangkap dengan kerjasama Interpol.
Pria bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono akan diburu polisi ke luar negeri usai resmi ditetapkan tersangka.
“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono menjadi tersangka karena melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama di akun Youtube Jozeph Paul Zhang.
“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” jelasnya.
Bareskrim gerak cepat menuntaskan kasus penghinaan Jozeph Paul Zhang. Bareskrim sudah memeriksa saksi ahli dan meminta Interpol segera menerbitkan Red Notice.
Bareskrim Polri menegaskan segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang.
DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol agar Jozeph Paul Zhang bisa segera ditangkap.
“Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/4/2021).
Bareskrim Polri menilai Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Jozeph Paul Zhang juga melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ral/int/pojoksatu)
Sumber: www.fajar.co.id