Kedapatan Bawa HP, ICW Desak Kemenkumham Pindahkan Setnov ke Lapas Nusakambangan

Minggu 18-07-2021,00:00 WIB

Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar USD7,3 juta.

Ia menjalani pidana di Lapas Sukamiskin usai putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap. (riz/fin)

Sumber: www.fin.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait