Adapun Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus e-KTP pada 2018. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yaitu sebesar USD7,3 juta.
Ia menjalani pidana di Lapas Sukamiskin usai putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap. (riz/fin)
Sumber: www.fin.co.id