JAKARTA — Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah telah memberikan beberapa pelonggaran dalam beraktivitas. Termasuk untuk mengadakan resepsi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, dalam pelaksanaan resepsi yang diperbolehkan untuk hadir maksimal 20 orang saja. Tidak boleh lebih dari itu.
“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” jelas dia dalam telekonferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu (25/7) malam.
Kebijakan lainnya yang diperlonggar adalah terkait dengan penggunaan rumah ibadah, seperti masjid sampai dengan gereja. Sebelumnya di PPKM Darurat, rumah ibadah ditutup sementara, namun ini hanya berlaku pada wilayah PPKM level 3 saja.
“Tempat ibadah masjid, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” terang dia.
Sementara itu, terdapat kebijakan yang diperketat, yakni penggunaan moda transportasi umum. Pada kebijakan sebelumnya, kapasitas maksimal yang diperbolehkan berjumlah 70 persen, kali ini berkurang menjadi 50 persen.
“Transportasi umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” tandas Luhut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menuturkan, keputusan ini ditempuh setelah melakukan beberapa evaluasi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. ’’Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7). (JPC)
Sumber: www.fajar.co.id