Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Tingkatan Transparansi dan Akuntabilitas Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun

Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). -(Antara/ Ist)-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui inovasi yang dituangkan dalam regulasi. Upaya ini diwujudkan melalui tiga Surat Edaran di bidang PPDP, yakni:

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun (SEOJK No.11/SEOJK.05/2025);

BACA JUGA:Mitsubishi Motors Gelar Peluncuran Perdana All-New Destinator di Indonesia – Sebuah SUV Tiga Baris yang Nyaman

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (SEOJK No. 12/SEOJK.05/2025); dan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025).

BACA JUGA:Dinas PUPR Provinsi Lakukan Penanganan Darurat Jalan di Simpang Pauh-Air Hitam

Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025

SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 merupakan bentuk penyempurnaan atas SEOJK No.4/SEOJK.05/2021 dan SEOJK No.5/SEOJK.05/2021 yang mengatur Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

SEOJK ini diterbitkan sebagai pelaksanaan amanat dari Pasal 4 ayat (4), Pasal 8 ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2024 (POJK 21/2024) tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. Ketentuan tersebut menekankan pentingnya harmonisasi peraturan dengan praktik terkini sehingga laporan yang dihasilkan dapat lebih menggambarkan kondisi aktual Dana Pensiun serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK.

Melalui SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 ini, OJK berharap pelaporan dari Dana Pensiun lebih relevan, akurat, dan informatif. Laporan yang disampaikan diharapkan dapat mencerminkan kondisi keuangan dan operasional Dana Pensiun secara komprehensif, sehingga mampu memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta, pemberi kerja, dan pengawas.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam SEOJK ini antara lain sebagai berikut:

Penyesuaian jenis Laporan Berkala yang wajib disampaikan oleh Dana Pensiun;

Penambahan pengaturan mengenai Laporan Bulanan dan Laporan Tahunan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan program pensiun iuran pasti;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: