DISWAY BARU

Dorong Sistem Peradilan Pidana Efisien dan Terpadu, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

Dorong Sistem Peradilan Pidana Efisien dan Terpadu, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

Dorong Sistem Peradilan Pidana yang Efisien dan Terpadu, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dalam rangka mendukung reformasi hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum JAMBI mengikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP bertema “Menuju Sistem Peradilan Pidana yang Efisien, Adil, dan Terpadu” yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, Rabu (28/5).

BACA JUGA:Partisun Ala Gubernur Al Haris, Menteri Yandri: Jambi Jadi Contoh Nasional

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jambi, dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Alex Cosmas Pinem, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Ermasdon, serta sejumlah pegawai Kanwil Kemenkum Jambi lainnya.


Dorong Sistem Peradilan Pidana yang Efisien dan Terpadu, Kanwil Kemenkum Jambi Ikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP-Foto: Istimewa-

BACA JUGA:Peringati HUT Kota Jambi Ke-79, Al Haris: Sinergi Pemprov, Kabupaten/Kota dan Pusat Tingkatkan Kesejahteraan

Webinar ini menghadirkan para narasumber dari berbagai institusi penegak hukum dan akademisi, termasuk Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward O.S. Hiariej, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Mulyana, dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Haryadi. Mereka membahas substansi RUU KUHAP yang bertujuan untuk menyempurnakan proses peradilan pidana agar lebih cepat, efisien, adil, dan terintegrasi antar lembaga.

Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Jambi dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penyempurnaan sistem hukum nasional, khususnya dalam memperkuat implementasi hukum acara pidana yang berkeadilan di daerah.

Webinar ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kementerian Hukum RI, dan terbuka untuk civitas akademika serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap dinamika hukum di Indonesia.(*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: