Jabatan Sekda Kota Jambi Segera Dilelang, Simak Info Lengkapnya
ilustrasi lelang jabatan-DOK-raselnews.com-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Jambi bersiap membuka seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) serta sejumlah posisi strategis Eselon II pada pertengahan tahun 2026.
Langkah ini dilakukan guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan seluruh tahapan administratif sebelum proses lelang jabatan dilaksanakan.
“Tahun ini memang kita persiapkan untuk lelang Sekda dan pejabat eselon II. Namun masih ada beberapa elemen yang harus dilengkapi, sehingga waktu pelaksanaannya akan disesuaikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Ada Rahasia di Balik Lari Pagi Maulana dan Bima Arya! Investasi Besar akan Masuk Kota Jambi
Berdasarkan informasi internal, seleksi terbuka tersebut direncanakan berlangsung pada Juli 2026. Tiga jabatan yang dipastikan akan dilelang meliputi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD (Sekwan), serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Kekosongan jabatan tersebut sebagian disebabkan oleh pejabat yang akan memasuki masa pensiun. Jabatan Staf Ahli akan ditinggalkan oleh Noviarman, sementara Sekda Kota Jambi saat ini, A Ridwan, juga akan mengakhiri masa tugasnya dalam waktu dekat.
Pengisian jabatan melalui mekanisme seleksi terbuka dinilai penting untuk menghindari kekosongan kepemimpinan pada posisi strategis. Dengan demikian, stabilitas pemerintahan dan pelaksanaan program daerah dapat tetap terjaga.
Proses seleksi ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya terkait pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon pejabat, antara lain memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, pengalaman jabatan minimal lima tahun, serta pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya sekurang-kurangnya dua tahun.
Selain itu, calon juga harus memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, rekam jejak yang baik, serta berusia maksimal 56 tahun dan sehat jasmani maupun rohani.
Melalui seleksi terbuka ini, Pemerintah Kota Jambi diharapkan dapat menjaring aparatur terbaik yang mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan mendorong efektivitas pemerintahan ke depan. (hfz)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



