Cair, Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 400 Ribu
Ilustrasi Cair, Gaji PPPK Paruh Waktu-Ist-
SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai merealisasikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pencairan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai Kamis, 12 Maret 2026, dan menjadi kabar yang cukup dinantikan oleh ratusan tenaga PPPK yang bertugas di berbagai instansi daerah.
BACA JUGA:BRI Siapkan 175 Bus Gratis bagi Pemudik Lebaran 2026
Pembayaran gaji dilakukan melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. Para pegawai yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu dapat mulai mencairkan hak mereka sesuai mekanisme yang telah disampaikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
BACA JUGA:Kajati Jambi Hadiri Penetapan Hasil Evaluasi Sumur Minyak Masyarakat di Batanghari
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, membenarkan bahwa proses administrasi pencairan telah dipersiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Ia menyebutkan koordinasi dengan OPD dilakukan agar pembayaran dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Menurut Reno, pemberitahuan mengenai proses pencairan telah disampaikan kepada seluruh OPD melalui beberapa jalur komunikasi resmi.
“Saya sudah menyampaikan arahan kepada OPD terkait pencairan gaji PPPK paruh waktu, baik melalui grup WhatsApp maupun melalui surat resmi,” ujarnya.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap OPD segera menindaklanjuti administrasi pembayaran sehingga para pegawai dapat menerima gaji mereka tepat waktu.
Anggaran Disiapkan Rp1,2 Miliar
Pemerintah Kota Sungai Penuh telah mengalokasikan dana sekitar Rp1,2 miliar untuk membayar gaji PPPK paruh waktu. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 999 pegawai yang saat ini bekerja di berbagai OPD di lingkungan pemerintah kota.
Reno menjelaskan bahwa setiap PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan. Dalam pencairan kali ini, pemerintah daerah langsung membayarkan hak pegawai untuk tiga bulan sekaligus.
Dengan demikian, masing-masing pegawai akan menerima pembayaran akumulatif sesuai periode kerja yang telah ditetapkan. Sistem pembayaran sekaligus ini dipilih untuk mempermudah proses administrasi sekaligus memastikan para pegawai menerima haknya tanpa penundaan.
Program PPPK paruh waktu sendiri menjadi salah satu skema yang digunakan sejumlah pemerintah daerah untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.
Di Kota Sungai Penuh, pegawai dengan status tersebut ditempatkan di berbagai OPD guna membantu operasional pemerintahan, mulai dari sektor pendidikan, administrasi, hingga pelayanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




