Zakat Fitrah Muaro Jambi Tertinggi Rp57.600 per Jiwa
Kepala Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, H Buhri.-Ist-
MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Muaro Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:2025, Dinas TPHP dan Kodim 0420/Sarko Cetak 433 Hektar Sawah
Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai standar makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat.
BACA JUGA:Jalan Depan Gedung Nasional Sungai Penuh Rusak Parah
Sementara bagi warga yang ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya dibagi dalam tiga kategori sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Untuk kualitas tinggi (baik) ditetapkan sebesar Rp57.600 per jiwa, kualitas sedang Rp52.800 per jiwa, dan kualitas biasa Rp40.320 per jiwa.
Kepala Kemenag Kabupaten Muaro Jambi, H Buhri, mengatakan penetapan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan harga beras terkini di pasaran.
“Penetapan ini merujuk pada harga beras yang berlaku saat ini. Kami mengimbau masyarakat menyesuaikan zakat yang dibayarkan dengan kualitas beras yang mereka konsumsi sehari-hari agar sah secara syariat dan membawa keberkahan,” ujarnya.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan. Pada 2025, zakat fitrah untuk kualitas tinggi ditetapkan Rp48.000, kualitas sedang Rp43.000, dan kualitas biasa Rp38.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena uzur syar’i. Tahun ini, fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari per jiwa.
Pemkab Muaro Jambi berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid atau musala terdekat. Hal itu agar pendistribusian kepada para mustahik dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (wan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




