Perceraian ASN Muaro Jambi Meningkat
ilustrasi Perceraian--
MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID — Fenomena keretakan rumah tangga di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi masih terus terjadi. Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat 15 ASN telah mengantongi rekomendasi perceraian untuk melanjutkan proses ke Pengadilan Agama.
BACA JUGA:TMMD ke 127 Kodim 0415/Jambi, Satgas Adakan Shalat Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an Bersama Warga
Memasuki awal tahun 2026, satu permohonan cerai baru kembali diajukan, menandakan persoalan rumah tangga di kalangan aparatur belum mereda.
BACA JUGA:Dana Desa Tanjabtim Turun Signifikan
Kabid Pengembangan ASN BKPSDM Muaro Jambi, Hendri Wijaya, mengatakan seluruh ASN yang direkomendasikan tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif sesuai ketentuan.
“Selama 2025 ada 15 orang yang berkasnya lengkap dan memenuhi syarat, sehingga kami keluarkan rekomendasi untuk lanjut ke Pengadilan Agama,” ujarnya.
Hendri menjelaskan, total permohonan yang masuk sebenarnya mencapai 17 kasus. Namun satu permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan, sementara satu lainnya masih dalam proses verifikasi.
“Yang ditolak itu pasangan muda yang baru beberapa bulan menikah. Satu lagi masih proses,” jelasnya.
Berdasarkan data BKPSDM, mayoritas ASN yang mengajukan perceraian berasal dari sektor pelayanan dasar, terutama guru di lingkungan Dinas Pendidikan serta tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan. Meski demikian, terdapat pula beberapa kasus dari OPD lain.
Dari sisi penggugat, sebagian besar permohonan diajukan oleh pihak istri terhadap suami. Namun, terdapat satu kasus di mana suami menggugat cerai istrinya.
Terkait penyebab perceraian, Hendri menyebut perselisihan berkepanjangan menjadi alasan formal yang paling sering dicantumkan dalam berkas. Namun setelah ditelusuri, persoalan ekonomi menjadi akar masalah utama.
“Mayoritas dipicu masalah ekonomi. Ada juga yang disebabkan perilaku suami terjerat judi online, itu masuk kategori ekonomi,” ungkapnya.
Selain itu, faktor perselingkuhan turut ditemukan dalam sejumlah kasus, meski pihak ketiga umumnya berasal dari luar kalangan ASN.
BKPSDM juga mencatat adanya pasangan yang memilih berpisah karena harus menjalani hubungan jarak jauh, terutama ketika salah satu pihak bekerja di luar negeri. “Ada juga yang pasangannya bekerja di luar negeri, sehingga mereka memutuskan berpisah,” tuturnya. (wan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




