MA Tolak Kasasi Helen, Vonis Seumur Hidup Tetap Berlaku
Dinyatakan Bersalah, Helen Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terdakwa Helen Dian Krisnawati maupun Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dalam kasus narkoba. Dengan putusan ini, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam Amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi dari kedua pihak.
BACA JUGA:Kesaksian Bukri dalam Sidang Dugaan Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi
Majelis dipimpin Ketua Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
BACA JUGA:Viral 1.000 Dus Minyakkita di Rumah, Lurah : Itu Milik Istri, Bukan Terkait Jabatan
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi menegaskan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jambi kepada Helen. Dalam sidang putusan banding pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa, namun setelah mempertimbangkan fakta persidangan, hukuman penjara seumur hidup tetap dijatuhkan.
BACA JUGA:Kabar Duka, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Tutup Usia
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Vonis ini menegaskan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kasus narkoba berskala besar dan menimbulkan efek jera. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




