Saat OTT KPK, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kalsel Kabur
PLT Deputi Penindakan dan Eksekus KPK Asep Guntur Rahayu bersama Jubir KPK Budi Prasetyo saat menunjukkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (ANTARA/Rio Feisal)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TAR) melarikan diri atau kabur saat operasi tangkap tangan (OTT), sehingga belum ditahan.
KPK menyampaikan hal tersebut setelah Tri Taruna masih kabur dan belum menyerahkan diri setelah diminta kooperatif pasca-operasi tangkap tangan (OTT), hingga kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
BACA JUGA:OTT KPK, Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel Jadi Tersangka
“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga orang tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satunya masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dikutip dari Antara
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ijon Proyek, Ini Kata Bupati Bekasi Ade Kuswara
Asep menjelaskan langkah selanjutnya yang akan ditempuh KPK adalah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Tri Taruna.
“Sampai sore kemarin (Jumat, 19/12) masih kami proses, ya. Pagi nanti (Sabtu, 20/12) kami sampaikan,” katanya.
BACA JUGA:OTT KPK, Bupati Bekasi dan Sang Ayah Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
BACA JUGA:Update Perolehan Medali SEA Games 2025, Raih 11 Emas, Indonesia Kokoh Diurutan Kedua
Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


