7 ASN di Kerinci Diberhentikan BKPSDM , Ini Kasus Pelanggarannya

7 ASN di Kerinci Diberhentikan BKPSDM , Ini Kasus Pelanggarannya

Ilustrasi ASN--

KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kerinci kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sepanjang 2025, lembaga ini sedang mengawasi dengan mata elang tujuh orang ASN yang tersandung berbagai kasus hukum. Enam di antaranya adalah kasus pidana serius, dan satu lagi adalah kasus pelanggaran disiplin.

BACA JUGA:Bupati M. Syukur Berikan 14 Penghargaan dan 3 Ambulans di HKN ke-61, Ini Daftar yang Terima Penghargaan

Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kerinci, Fitriadi, secara resmi membenarkan fakta ini.

BACA JUGA:Tanggapi Soal Penetapan Ketua PAN Tanjabtim, Syahbandar: Setau Saya Dillah Kader Gerindra

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memantau perkembangan status hukum ketujuh ASN tersebut.

Fitriadi membeberkan rinciannya dengan jelas. Lima ASN ternyata terlibat dalam perkara yang menyangkut Pengelolaan Keuangan Daerah (PJD).

BACA JUGA:8 Jabatan Kepala OPD Pemkot Jambi Dilelang Terbuka, ASN dari Sabang Sampai Merauke Boleh Daftar

Satu ASN lainnya yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga tersandung kasus narkoba.

Sementara itu, satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tercatat melakukan pelanggaran disiplin.

BACA JUGA:Atlet Tenis Putri Sungai Penuh Raih Emas di Kejuprov Jambi 2025, Ketua KONI: Kita Apresiasi

"Untuk kasus pidana, kami menunggu putusan inkrah dari pengadilan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut," tegas Fitriadi

Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa proses pemecatan benar-benar mengintai jika nantinya mereka dinyatakan bersalah secara hukum.

"Jika terbukti bersalah, mereka akan diproses sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemecatan dari status ASN," tambahnya, meninggikan tensi keseriusan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: