Gubernur Riau dan Dua Tersangka Lain Ditahan KPK Sampai 23 November 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (depan) menampilkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Provinsi Riau . ANTARA/Rio Feisal--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) hingga 23 November 2025.
"Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
BACA JUGA:RESMI! KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka
Tanak mengatakan terdapat perbedaan penempatan rumah tahanan negara (rutan) untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC (Pusat Edukasi Antikorupsi) KPK. Sementara terhadap saudara MAS serta DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," katanya.
BACA JUGA:10 Tersangka Kasus PJU Kerinci Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Ia mengatakan ketiga tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Genangan di Jalan Sultan Agung Dikeluhkan Warga, KFA ajak BPJN dan PUPR Turun Lepangan
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut merupakan yang keenam dilakukan KPK pada tahun 2025.
KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada bulan Maret.
BACA JUGA:TENG! Berikut Sosok 10 Orang yang Ditangkap KPK dalam OTT Gubernur Riau
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025 di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



