KOPI AAA
MITSUBISHI JANUARI 2026

RESMI! Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

RESMI! Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat menuju mobil tahanan, Yaqut mengaku tidak menerima uang dari kasus kuota haji, dan menyatakan hanya mementingkan keselamatan jemaah haji.

BACA JUGA:Mulai Besok, HK Fungsionalkan Tol Palembang - Betung Seksi Kramasan - Pangkalan Balai

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Al Haris Dorong Penguatan SDM Guru Pada Koordinasi Program Prioritas GTK 2026

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

BACA JUGA:Sinergi Jasa Raharja, Satlantas, Dishub, dan BPTD Kelas II Jambi Gelar Ramp Check & Pemasangan Stiker

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

BACA JUGA:Reshuffle di Pemkot Jambi! Wali Kota Maulana Lantik Kepala Sekolah hingga Kepala Puskesmas, Ini Nama-Namanya

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.

BACA JUGA:‎Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya M. Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: