RESMI! Harga BBM di Sumsel Naik! Ini Daftar Harga Baru BBM di SPBU 2 November 2025
Harga BBM seluruh Indonesia naik mulai 1 November 2025-DOK Pertamina Patraniaga-
PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Resmi! Pertamina Persero menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terhitung mulai Minggu 2 November 2025.
Khusus untuk Provinsi Sumsel, Pertamina Persero tancap gas menaikkan 2 jenis BBM yakni, Dexlite CN51 dan Pertamina Dex (Pertadex) CN53.
Pada perubahan harga BBM terbaru ini, khusus untuk seluruh SPBU yang ada di Provinsi Sumatera Sleatan, Pertamina mengumumkan perubahan harga pada Jumat malam atau tepat akhir Oktober(31/10).
BACA JUGA:Harga BBM di Jambi Naik Rp200/Liter, Ini Harga Baru Pertalite-Pertamax 2 November 2025
Berdasarkan pengumuman Pertamina Persero, mulai November 2025, harga BBM Dexlite CN51 untuk di seluruh SPBU Provinsi Sumsel naik Rp 200 per liter menjadi Rp 14.200 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.000 per liter.
Kemudian untuk harga BBM Pertamina Dex (Pertadex) CN53 terhitung mulai awal November 2025 naik Rp 200 per liter menjadi Rp 14.500 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.300 per liter.
BACA JUGA:BBM Pertamax CS Tetap, Dexlite CS Naik, Berikut Harga Baru BBM Pertamina Per 1 November 2025
Bagaimana dengan harga BBM lainnnya terutama Pertamax dan Pertalite? Ternyata Pertamina tidak menurunkan atau menaikkan harga BBM tersebut Khusus untuk Provinsi Sumsel.
Pada awal November 2025 ini, harga Pertamax RON 92, Pertamax Turbo RON 98, Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan alias tetap.
Terhitung mulai awal November 2025, harga Pertamax RON 92 diseluruh Provinsi Sumsel tetap Rp 12.500 per liter, Pertamax Turbo RON 98 tetap Rp 13.400 perliter.
BACA JUGA:Uji Kualitas BBM Pertalite, Pertamina Gandeng Lemigas
Sedangkan harga BBM Pertalite RON 90 tetap Rp 10.000 per liter dan Solar tetap Rp 6.800 per liter.
''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,''bunyi pengumuman Pertamina dikutip Jambi Ekspres Minggu (02/11). (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


