DISWAY BARU

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Pidana

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Pidana

Pemusnahan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (23/9), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.-Ist-

MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 58 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (23/9), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

BACA JUGA:Dukung Solusi Dua Negara, Prabowo: Kita Harus Miliki Palestina Merdeka

Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan daerah, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi atau yang mewakili, Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Muaro Jambi, Kepala Dinas Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, serta perwakilan dari Polres Muaro Jambi, termasuk Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Hajar Levante 4-1, Real Madrid Kokoh di Puncak Klasemen

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Heru Anggoro, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP, sekaligus langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Ini adalah bentuk akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas kami sebagai eksekutor putusan pengadilan. Dengan pemusnahan ini, kami menutup celah penyalahgunaan benda sitaan dan memastikan semua proses berjalan sesuai hukum,” tegas Kajari Muaro Jambi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 58 perkara, terdiri atas 31 perkara narkotika, 21 perkara umum (Oharda), seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan KDRT 6 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika Sabu 49,047 gram, Ekstasi 9,49 gram, Alat hisap (bong dan pirek) 37 buah, Timbangan digital 20 unit.

Elektronik & Komunikasi Handphone 2 unit, Senjata tajam (parang, pisau, tojok, dll.) 21 buah, Senjata api rakitan (pistol, airsoft gun, kecepek) 3 pucuk.

Barang Lainnya Keranjang/ambung 8 buah Tedmon, galon, drum, jerigen total 39 buah Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode yang sesuai dengan karakteristik masing-masing, antara lain pembakaran, penghancuran fisik, dan pemotongan.

Sinergi APH dalam Penegakan Hukum Pemusnahan ini menjadi bukti sinergitas antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Muaro Jambi dalam mewujudkan sistem hukum yang bersih dan efektif. Hadirnya berbagai instansi dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

"Kami berharap langkah ini menjadi simbol ketegasan negara terhadap pelaku kejahatan, serta pesan moral kepada masyarakat bahwa kejahatan akan ditindak tegas dan tuntas," ucapnya.

Kejaksaan Negeri Muaro Jambi memastikan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga supremasi hukum dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi. (wan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: