346 Titik Disiapkan untuk Pidana Kerja Sosial
346 Titik Disiapkan untuk Pidana Kerja Sosial-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kota Jambi menorehkan sejarah baru dalam pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menandatangani Nota Kesepakatan bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Jumat (13/02/2026), di Lobby Kantor Wali Kota Jambi.
BACA JUGA:Update Harga Emas Batangan Antam Jumat 13 Februari 2026, Hari Ini Turun Rp43.000 ke Rp2,904 juta/gr
Kesepakatan ini menandai Kota Jambi sebagai pilot project pertama di Provinsi Jambi, sekaligus diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penandatanganan dilakukan langsung Wali Kota Jambi, Maulana, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha. Secara bersamaan, kerja sama serupa juga diteken bersama Pengadilan Negeri Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Kepolisian Resor Kota Jambi, serta Komando Distrik Militer 0415 Jambi.
Acara tersebut turut disaksikan Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, jajaran Forkopimda, serta unsur perangkat daerah hingga Ketua RT se-Kota Jambi.
Maulana menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah strategis menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.
“Kita melakukan penandatanganan kerja sama yang sangat penting dalam proses hukum nasional kita. KUHP yang baru memberi amanah pidana kerja sosial, yang manfaatnya besar dan lebih humanis dalam memberikan hukuman,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan ini tidak semata-mata menghukum, tetapi membina dan memulihkan.
“Kalau membersihkan masjid tentu waktunya sholat ya sholat. Di situ ada pembinaan akhlak, karakter dan keagamaan. Begitu juga di sekolah dan kantor pemerintah, camat dan lurah ikut membimbing. Itu saudara kita, kita bimbing bersama dengan pendamping yang baik,” tegasnya.
Maulana juga mengingatkan agar penempatan lokasi pelaksanaan tidak membebani klien pemasyarakatan.
“Jangan jauh-jauh, kalau jauh ada biaya lagi. Kita tempatkan di lokasi terdekat sesuai wilayahnya,” tambahnya.
Pemkot Jambi telah menetapkan 346 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial melalui Surat Keputusan Wali Kota. Rinciannya meliputi 79 masjid, 162 sekolah dasar, 25 sekolah menengah, 3 instansi pemerintah, 11 kantor kecamatan, serta 66 kantor kelurahan.
Wakil Gubernur Abdullah Sani menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



