DISWAY BARU

Pemprov Jambi Usulkan 6.742 PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Pemprov Jambi Usulkan 6.742 PPPK Paruh Waktu ke Pusat

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Jambi, Firman Kurniawan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Provinsi Jambi telah mengirimkan usulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai surat permintaan pusat. 

Usulan ini dikirim sesuai tenggat waktu 25 Agustus 2025 lalu. Total ada sebanyak 6.742 usulan PPPK paruh waktu. Terbagi untuk usulan prioritas 4.332 dan Non Prioritas 2.140.

BACA JUGA:UGM Nonaktifkan Dwi Hartono, Warga Tak Menyangka dan Kecewa dengan DH

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi Sulaiman. Data ini telah diminta kepada OPD Pemprov sejak 7 hingga 20 Agustus.

"Sudah kita kirimkan sesuai tenggat waktu, semua OPD kita verifikasi validasi usulannya lalu kita kirim ke BKN Pusat. Untuk usulan prioritas 4.332 dan Non Prioritas 2.140," kata Sulaiman kepada Jambi Ekspres (27/8).

BACA JUGA:Hapernas 2025 : Pemkot Jambi Bedah 200 Rumah Warga, Wujudkan Kota Tangguh dengan Hunian Layak

Ditanya soal adanya info Pegawai yang tak termasuk kategori prioritas dan non prioritas, Sulaiman mengakui. Terkait ini sudah ada solusi bersama DPRD agar yang tidak termasuk syarat diusulkan kembali ke BKN untuk masuk database.

"Sesuai dengan hearing dengan anggota DPRD dan arahan Pak Gubernur, honorer yang tidak masuk dalam kategori, itu diusulkan kembali ke BKN untuk dibuka peluang tes untuk mendapatkan database. Dan sudah kita usulkan terlebih dahulu sebelum surat verval ke OPD disampaikan," jelasnya.

BACA JUGA: Tunjangan Guru Honorer Diusulkan Naik Jadi Rp500 Ribu

Sulaiman menegaskan, intinya pesan Gubernur Jambi agar pengabdian honorer tak ada yang dirugikan.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Jambi Firman Kurniawan menyatakan, terhadap non-asn yang tidak bisa diusulkan sudah disampaikan ke Menpan melalui surat Pemprov. 

"Selanjutnya, hanya pemerintah pusat yang bisa menentukan nasib mereka (diangkat,red)," sampai Firman.

Terkait kelanjutanya setelah usulan PPPK Paruh Waktu ini, Firman menyebut ada tahapan lainnya yakni penetapan kebutuhan oleh BKN paling lambat 4 September. Lalu pengumuman alokasi kebutuhan. 

"Dilanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu, pengusulan NI PPPK paruh waktu dan penetapan NI PPPK paruh waktu yang dijadwalkan paling lama 30 September 2025," sebut Firman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: