Pemkab Merangin Resmi Bekukan Aktivitas Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Ummi
Pemkab Merangin Resmi Bekukan Aktivitas Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Kasih Um--
BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Pemkab Merangin resmi membelukan aktivias Yayasan Rumah Amal Jariah Umat (RAJU) dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi, Jumat (25/7).
Pembekuan itu ditandai dengan pembacaan surat bupati tentang pembekuan oleh Kaban Kesbangpol Merangin Mulyono dan akan ditandai juga dengan penurunan papan merek yayasan, namun karena papan merek yayasan telah dulu diturunkan pihak yayasan, akhirnya Tim Pemkab Merangin memasang merek tanda pembekuan yayasan, di dua tempat berbeda.
BACA JUGA:Angkutan Batubara Langgar Jam Operasional, Dishub Sarolangun Sebut Sudah Lakukan Teguran
Kedua merek tanda pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Kasih Ummi itu, pertama di pasang di Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi RT 14 Desa Sungai Ulak dan kedua di Kantor Yayasan RAJU di Pusat Pertokoan Ujung Jalur Tiga Sungai Ulak.
Bupati Merangin H M Syukur melalui Sekda Merangin Fajarman, ikut turun di dua lokasi Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, dalam eksekusi yayasan yang terafiliasi gerakan Negera Islam Indonesia (NII) tersebut.
‘’Jadi dasar pembekuan Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi ini adalah, Surat Bupati nomor 460/482/PUKS/DSPPPA/2025 tanggal, 21 Juli 2025.’’terang Sekda dibenarkan Kepala Kesbangpol Merangin Mulyono.
BACA JUGA:Kasus HIV di Tanjabtim Meningkat, Didominasi Usia Produktif
Dasar lainnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 02 tahun 2018 tentang kewaspadaan dini di daerah, Surat Gubernur Jambi nomor 21/Bakesbangpol.1/1/2025 perihal Yayasan terafiliasi dengan Gerakan NII di Provinsi Jambi.
Selain itu, hasil berita acara rapat dalam rangka pembekuan dan pembubaran yayasan. Dasar selanjutnya, hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Pemkab Merangin bersama Densus 88 Anti Teror Polri Satgas Wilayah Jambi tanggal, 22 April 2025.
BACA JUGA:Silahturahmi dan Sinergi antara Pelindo Jambi dengan Insan Media di Jambi
Dasar perihal yang sama, hasil rapat koordinasi Tim Terpadu Pemkab Merangin bersama Densus 88 Anti Teror Polri Satgas Wilayah Jambi tanggal, 08 Juni 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Merangin.
Setelah secara resmi Yayasan RAJU dan Panti Asuhan Yatim Piatu Kasih Ummi tersebut dibekukan jelas Sekda, Yayasan dan Panti tersebut, dilarang keras melakukan berbagai kegiatan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Usai Rekrut Marcus Rashford, Barcelona Lupakan untuk Kejar Luis Diaz
Tanpak hadir pada acara pembekuan itu, Asisten I Setda Merangin Isnaini, Kepala Kemenag Merangin, Ketua Baznas Merangin, Pasi Intel Kodim 0420/Sarko, BIN Daerah Merangin, Densus 88 Anti Teror Polri Satgas Wilayah Jambi, Kasat Intelkom Polres Merangin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



