DISWAY BARU

Sebelum Putuskan Panggil GUbernur Sumut Bobby Nasution, KPK Masih Dalami Informasi

Sebelum Putuskan Panggil GUbernur Sumut  Bobby Nasution, KPK Masih Dalami Informasi

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution saat ditemui usai pelantikan kepala daerah/wakil kepala daerah secara serentak di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (ANTARA)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mendalami informasi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sebelum memutuskan memanggil Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pascakegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lapangan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Rabu, BBM Pertalite Naik, Tidak Lagi Rp10.000/Liter, Harga Aslinya Segini Berlaku Rabu 2 Juli 2025

Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.

Sementara itu, dia menekankan bahwa KPK membuka peluang untuk memeriksa siapa pun jika diduga mengetahui konstruksi perkara kasus tersebut.

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif, Sita Rp2,8 Miliar dan 2 Senpi

“Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6), mengaku siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:PTPN IV PalmCo Dorong Swasembada Pangan Lewat Bantuan 22 Ton Benih Padi

“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.

“Kami, saya rasa semua yang di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” katanya menegaskan.

Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

BACA JUGA:2.205 Calon Mahasiswa Lolos SMMPTN BARAT 2025 di UNJA

Selanjutnya pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: