DISWAY BARU

PENGUMUMAN! Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II, Pelamar Dapat Cek di Instansi Secara Berkala

PENGUMUMAN! Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II, Pelamar Dapat Cek di  Instansi Secara Berkala

Ilustrasi penerimaan Formasi PPPK-DOK Kemenpan RB-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah memasuki tahap hasil akhir kelulusan peserta yang akan diumumkan oleh masing-masing instansi secara bertahap, mulai 16 s.d 30 Juni 2025.

Sebelumnya terhitung 863.993 peserta yang memenuhi syarat (MS) pada tahap seleksi administrasi mengikuti tahap seleksi kompetensi berbasis CAT yang digelar pada 16 Mei 2025 lalu, dimana materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 29 Juni 2025 Untuk 3.252 Formasi, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Rabu Ceria! Harga BBM Seluruh Indonesia Turun Lagi, Berikut Harga Baru BBM Berlaku Rabu 18 Juni 2025

Pada seleksi PPPK Tahap II tahun 2024, kriteria pelamar yang ikut seleksi adalah tenaga non-ASN aktif yang telah bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus selama minimal 2 tahun terakhir; dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya lulusan PPG yang melamar formasi guru di instansi daerah.

Selain kriteria umum, Panselnas juga menetapkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi PPPK Tahap II, yakni pelamar yang yang sebelumnya dinyatakan TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; Pelamar PPPK Tahap I yang tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024; dan Pelamar yang belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

BACA JUGA:Warga Kalbar Bahagia! BBM KalbarTurun Rp880/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Rabu 18 Mei 2025

Pemerintah melalui Panselnas juga melakukan optimalisasi formasi pada seleksi PPPK Tahap II dengan urutan prioritas pengisian formasi sbb: Pelamar Prioritas 1 Tahun 2021 (khususnya Guru dan Bidan D4 yang belum mendapatkan formasi); Eks Honorer Kategori 2 (THK2) yang memiliki kualifikasi sesuai dengan formasi kosong; Pegawai dengan kode R2 dan R3 yang jabatan dan kualifikasinya sesuai dengan formasi tersedia; non-ASN dengan pengalaman minimal 2 tahun; dan Lulusan Prajabatan atau PPG.

BACA JUGA:Libur Sekolah! Harga BBM Se Indonesia Turun, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Selasa 17 Juni 2025

Selain itu, bagi tenaga honorer yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, Panselnas menyiapkan skema paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana delapan jabatan paruh waktu yang ditetapkan adalah:

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tak Salami Bahlil Saat Mau Bertolak ke Singapura, Begini Respons Partai Golkar

Guru

Tenaga Kependidikan

Tenaga Kesehatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: