Cabuli Lima Mahasiswa Penerima Beasiswa Bidikmisi, Dosen UIN Mataram Peragakan 65 Adegan Saat Olah TKP
Kepolisian mengawal dosen nonkatif UIN Mataram berinisial W, yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan sejumlah mahasiswi, untuk menjalani penahanan di Rutan Polda NTB, Jumat (23/5/2025).-Foto: ANTARA/Dhimas B.P-
MATARAM, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Oknum dosen inisial W di Universitas Negeri Islam (UIN) Mataram cabuli beberapa mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, kepada wartawan mengatakan pelaku memang tidak menyampaikan ancaman secara langsung akan mencabut beasiswa Bidikmisi para korban.
Namun diduga ia memanipulasi korban secara psikologis agar mau menuruti apa yang diinginkannya. Mengingat pelaku memiliki jabatan dalam urusan beasiswa di kampus.
"Dia bisa memanipulasi (korban mahasiswa) untuk kemudian anak-anak itu mau menuruti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku," kata Joko Jumadi, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB.
Karena kekuasaannya itu, kemudian korban merasa ketakutan jika tidak menuruti keinginan pelaku.
Upaya pelecehan semakin lancar karena pelaku juga memiliki jabatan dalam pengelolaan asrama kampus, sebagai lokasi kejadian.
65 Adegan Saat Olah TKP
Aksi pelecehan dilakukan pelaku di lingkungan asrama. Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan pihak kepolisian, lokasinya ada di kamar pelaku di asrama kampus dan di ruang sekretariat asrama.
Kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, 49 adegan diperagakan sang dosen di kamarnya saat olah TKP, kemudian 16 adegan di ruang sekretariat.
"Di tempat tidur terduga WJ, kemudian di tempat rapat, dari dua tempat tersebut ada 65 adegan," lanjutnya.
Apa yang diperagakan oleh WJ? Diantaranya mencium, meraba, dan memaksa korban melakukan oral seks.
Aksi bejat ini dilakukan pada malam hari di lingkungan asrama. Pada malam hari korban di suru masuk ke kamarnya kemudian melakukan pencabulan
Resmi Jadi Tersangka & Ditahan
Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menetapkan oknum dosen non aktif UIN Mataram berinisial W sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.
"Jadi, dari hasil pengumpulan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen berkaitan dengan kedudukan yang bersangkutan di universitas tersebut, maka hari ini kami meningkatkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Jumat.
Penyidik menetapkan W sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c atau huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b atau huruf e UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tindak lanjut penetapan hari ini, jelas dia, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap W di Ruang Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dam Barang Bukti Polda NTB.
"Setelah dilakukan peningkatan status jadi tersangka, kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap yang bersangkutan. Ditahan di rutan Polda NTB," ucap dia.
Polda NTB melakukan penegakan hukum dalam kasus ini, berdasarkan pada laporan korban dari kalangan mahasiswi.
Dalam kasus ini tercatat sudah ada lima korban dan dua saksi yang masuk dalam kelengkapan berkas tersangka W. Ada kemungkinan korban akan bertambah.
Selain mengantongi keterangan korban dan saksi, kepolisian juga mendapatkan alat bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara di lingkungan kampus UIN Mataram. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



