Pastikan Seleksi PPPK Transparan, Kepala Kanwil dan Kadiv Yankum Tinjau Secara Langsung
Kepala Kanwil dan Kadiv Yankum Pantau Seleksi PPPK--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menggelar pelaksanaan Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024.
Ujian ini dilangsungkan di Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian Negara (UPT BKN) Jambi, dan menjadi salah satu titik pelaksanaan seleksi serentak nasional yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Dalam pelaksanaan seleksi, Selasa (22/3) turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jambi, Idris, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kortini, yang meninjau langsung kesiapan lokasi dan jalannya ujian.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Jambi Adakan Pengawasan dan Penyerahan SK Protokol Notaris
BACA JUGA:Optimalisasi Layanan Hukum, Kakanwil Kemenkum Jambi Gelar Rapat Bersama Divisi Yankum
Kehadiran kedua pejabat tersebut menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkum Jambi dalam memastikan proses seleksi berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

Peserta Seleksi PPPK Kementerian Hukum--
Seleksi kompetensi ini terdiri dari empat materi utama yaitu: Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, serta Wawancara berbasis komputer.
Para peserta yang lolos seleksi administrasi diwajibkan hadir sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan tanpa ada toleransi perubahan.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Jambi Hadiri Pelantikan Kakanwil dan Pejabat Administrator di Kementerian HAM
“Bagi peserta yang tidak hadir atau tidak memenuhi ketentuan pakaian serta dokumen, akan dinyatakan gugur,” tegas panitia dalam pengumuman resmi.
Panitia juga mengingatkan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Masyarakat dan peserta diminta untuk berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Untuk informasi resmi, peserta dapat mengakses situs https://casn.kemenkumham.go.id dan media sosial @CASNkumham di X (Twitter) dan @birosdmsetjenkumham di Instagram. Aduan terkait kecurangan bisa disampaikan melalui WhatsApp Helpdesk di nomor +62 878-4030-2006.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


