Beraksi Sejak 2024, Pelaku Curanmor Viral Asal Sumsel Gasak 40 Motor di Muaro Jambi
Beraksi Sejak 2024, Pelaku Curanmor Viral Asal Sumsel Gasak 40 Motor di Muaro Jambi-Ist-
MUAROJAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Aksi pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial beberapa pekan terakhir akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial Albar alias Bed, warga asal Sumatera Selatan, ditangkap setelah selah mencuri sekitar 40 unit sepeda motor di wilayah Muaro Jambi sejak tahun 2024.
BACA JUGA:Dialog Budaya Museum, Mengajak Guru Hadirkan Pembelajaran Bermakna dari Sumber Asli Sejarah
Pelaku sebelumnya viral setelah aksinya terekam kamera warga. Dalam video yang beredar, pelaku dengan mengenakan jaket hitam terlihat menggasak lima unit sepeda motor hanya dalam hitungan menit. Aksi tersebut terjadi di kawasan Mendalo, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Muskomwil II APEKSI, IPAL Sijenjang dan Candi Muaro Jambi Mencuri Perhatian Walikota se-Sumbagsel
Dari pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian motor dengan cara mengangkat sepeda motor yang terkunci stang, kemudian memindahkannya ke lokasi yang lebih sepi. Setelah disembunyikan, motor tersebut dijemput oleh rekannya sebelum dijual ke para penadah yang berbeda-beda.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi menyebutkan, pelaku sudah beraksi sejak awal 2024 hingga akhir 2025 dan telah mengumpulkan puluhan motor hasil curian.
Pelarian Albar berakhir setelah ia ditangkap di Kabupaten Sarolangun melalui kerja sama Resmob Polda Jambi, Polres Muaro Jambi, Polsek Jaluko, dan Polres Sarolangun.
"Masih ada tiga pelaku lain yang kini ditetapkan DPO," ujarnya kepada awak media, kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 hingga 9 tahun.
Dalam wawancaranya, Albar mengakui seluruh aksinya. "Saya mulai dari awal 2024, sekitar 40 unit. Motor saya angkat dulu, nanti ada teman yang jemput," ungkapnya. (wan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



