DISWAY BARU

Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan di Kerinci

Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan di Kerinci

-Agus Kurnia Saputra Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan di Kerinci-

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.IDAgus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (26/11/2025).

Sidang yang berlangsung dengan penjagaan ketat oleh personel Polres Kerinci itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:Kerugian Jambi Akibat Angkutan ODOL Rp1 Triliun, Ivan Wirata dan BPTD Jambi Serukan Stop Beking

Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dengan hukuman 15 tahun penjara. Putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Sabak Gelar Razia Mendadak, Belasan Barang Terlarang Disita

Kasus ini bermula dari ditemukannya jenazah seorang wanita bernama Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, di sebuah gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, pada tahun 2024. Penemuan jasad korban yang sudah mengeluarkan bau menyengat itu sempat menghebohkan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Wabup Bungo Ajak Semua Pihak Berperan Turunkan Angka Stunting

Dalam proses penyidikan, Agus sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena ketakutan. Ia akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian setempat dan dijemput oleh Polres Kerinci untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Dikebumikan di Makam Pahlawan, Upacara Pemakaman Dipimpin Walikota Jambi Maulana

Rekonstruksi kasus yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan secara detail tindakan kekerasan yang dilakukan Agus hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi juga terungkap dugaan motif pembunuhan. Agus diduga tersulut emosi setelah korban kerap meminta uang. Situasi memanas saat korban menolak ajakan hubungan pelaku dan menendang kemaluan Agus. Tindakan tersebut memicu kemarahan Agus hingga berujung pada peristiwa tragis tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Agus melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan pledoi, mengaku menyesali perbuatannya, dan meminta keringanan hukuman. 

"setelah mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Agus menyatakan menerima vonis 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding," katanya

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, mengingat kronologi dan proses penyelesaian perkaranya yang panjang serta penuh sorotan masyarakat.(Hdp)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: