Temui Walikota Alfin, Honorer Lulus PPPK Minta Dipercepat Usulan NIP

Temui Walikota Alfin, Honorer Lulus PPPK Minta Dipercepat Usulan NIP

Temui Walikota Alfin, Honorer Lulus PPPK Minta Dipercepat Usulan NIP-Foto: Istimewa-

SUNGAIPENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 2024 menemui Wali Kota Sungai Penuh Alfin menyampaikan aspirasi dan perkembangan terkini pasca kelulusan.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan menyampaikan lima poin utama, termasuk hasil hearing dengan DPRD Kota Sungai Penuh, penegasan agar proses penerbitan NIP disamakan dengan CPNS bulan Juni, serta keluhan beberapa anggota yang tidak lagi bekerja di instansi lama. 

BACA JUGA:Ternyata Harga BBM Pertalite Sudah Turun! Bukan Lagi Rp 10.000 Per Liter Tapi Dibanderol Jadi Segini

BACA JUGA:Indeks Reformasi Birokrasi Pemprov Jambi 2024 Naik, Satu-Satunya Provinsi Yang Naik Predikat B Jadi BB

Mereka juga menyuarakan keresahan anggota yang masa pensiunnya kian dekat namun SK pengangkatan belum juga diterbitkan.

"Kami berharap adanya percepatan penerbitan NIP, karena beberapa rekan kami sudah mendekati usia pensiun. Jika prosesnya terlalu lama, mereka terancam tidak sempat menerima SK," ujar salah satu perwakilan.

BACA JUGA:1.265 PPPK Pemprov Jambi Terima SK Pengangkatan dari Gubernur Al Haris

Menanggapi hal ini, Wako Alfin menginstruksikan kepada BKPSDM agar bekerja maksimal dalam mempercepat proses penerbitan NIP. 

"Saya sudah minta ke BKPSDM untuk memaksimalkan proses administrasi. Selama tidak ada kendala teknis, kita upayakan selesai secepat mungkin," tegas Wali Kota.

Pemkot juga menjelaskan bahwa keterlambatan proses sebagian disebabkan oleh ketidaksinkronan antara akun MOLA dengan progres penginputan data oleh BKPSDM. 

Meski demikian, pihak Pemkot memastikan bahwa tidak ada permasalahan dalam hal kelengkapan administrasi calon P3K.

Lebih lanjut, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh peserta yang lulus P3K tahap 1 harus tetap aktif di instansi lama. “Jika ada yang tidak masuk dan tidak terdata dalam absensi, maka bisa saja diberhentikan sesuai aturan,” pungkasnya.(Hdp)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: