Ketagihan Judi Slot, Pria di Jambi Gelapkan Motor Teman

Ketagihan Judi Slot, Pria di Jambi Gelapkan Motor Teman--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Seorang pria berinisial RP, warga Kecamatan Pall Merah, Jambi harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena nekat melarikan sebuah sepeda motor Yamaha Mio karena ketagihan judi online.
RP awalnya meminjam motor milik Monica Tri Agusti, namun tidak kunjung mengembalikannya kepada pemilik.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Herlawati, menerangkan bahwa pelaku meminjam sepeda motor milik korban pada Februari lalu, tetapi tidak dikembalikan hingga korban mengalami kerugian.
“Tidak dikembalikan lagi korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta,” kata AKP Herlawati, Senin (7/4/2024).
BACA JUGA:Stiker Logo Pemkot Lepas di Mobnas, Begini Kata Wako Alfin...
Setelah mengalami kerugian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.
Tim opsnal Polsek Jambi Selatan kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya pelaku RP berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Tertangkap tersangkanya, satu orang yang telah meminjam motor korban. Sekarang kita BAP untuk kita tingkatkan Kejaksaan dan Pengadilan,” sebut Kapolsek.
BACA JUGA:Harga Tiket Jambi-Jakarta Tembus Rp 6 Jutaan, Pemudik Puyeng
Menurut AKP Herlawati, pelaku dan korban saling mengenal. RP nekat melakukan perbuatannya karena sudah kecanduan judi slot.
“Tidak jauh-jauh judi slot, kalau ini memang judi slot,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp900 ribu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: